Palembang,kabarsumsel.com – Ditreskrimsus polda sumsel tangkap enam pelaku illegal mining karena membawa batu bara hasil tambang tampah izin.
Enam tersangka yang di tangkap subdit IV tipidter pimpinan AKBP Vito Dani BH (48), EB, (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) semuanya warga Lampung.
Tersangka di tangkap di jalan Lintas Sumatera kelurahan Batu Kuning Batu Raja kabupaten OKU saat menbawa puluhan ton batu bara asal kabupaten Muara Enim tujuan Lampung.
Tersangka merupakan sopir dan kenek yang mendapat upah dari pemilik tambang batu bara illegal atai tampah izin lUP dari kementerian pusat.
Aku baru empat kali angkut batu bara cuma tertimah upah, dapat petintah lewat telpon, soal asal batu bara saya tidak tahu ujar tersangka BH mengaku.
Dirreskrimsus polda sumsel Kombes Agung Marlianto di dampingi kadubdit penmas AKBP. Yeni Diarti mengataka tersangka di amankan berkat imfo dari masyarakat.
Enam tersangka pelaku illegal mining batu bara hasil tambang illegal, barang bukti 3 tiga truk ada yang fuso dan sekitar 89 ton batu bara.
Kasus akan kita kembangkan ke beberapa pihak pemilik lahan, pemilik tambang serta pengumpul batu bara termasuk pihak lain sesuai aturan yang berlaku lanjut Agung.
Tersangka di jerat pasal 116 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerla Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 milyar. (Rijal)