Palembang,KabarSumsel.com – Oknum polisi polres Lahat hari ini penuhi panggilan propam Polda Sumsel untuk di sidang akibat ulahnya yang di duga telah meniduri isteri dari seorang narapidana kasus narkoba berinisial IN (20)
Bripka IS (39) yang merupakan anggota satreskrim polres Lahat, di duga nekat menyetubuhi korban hingga hamil dengan cara melakukan pengancaman akan memindahkan sang suami ke lapas Nusakambangan terhadap korban.
Suami korban FP (59) merupakan napi dari lapas Tanjung Raja, kabupaten Ogan Ilir, provinsi sumatera selatan.
Hari ini nasib dari terlapor Bripka IS akan di tentukan di meja persidangan disiplin propam Mapolda sumsel.”ya kita minta bripka is dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” terang kuasa hukum pelapor fp, feodor novikov denny, di polda sumsel. (13/12/21).
“sidang dimulai pukul 11.30 wib, dan saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi”. sambungnya
Korban sendiri telah melaporkan kelakuan cabul dari Bripka IS sejak bulan Oktober lalu, dimana di ungkap pula keduanya telah saling mengenal sejak awal bulan Juli 2021 lalu.
Kejadiannya itu sekitar 30 September ke 1 Oktober, korban terpaksa menuruti keinginan terlapor karena suaminya diancam di pindahkan ke Lapas Nusakambangan. Karena terlapor tidak ada iktikad baik, jadi pada 10 Oktober-nya kita melaporkan ke Polda Sumsel. Kami mendapat kuasa dari pelapor, berdasarkan seorang perantara”. ungkap kuasa hukum FP.
Feodor juga menegaskan hubungan antara pelapor dan korban IN adalah suami istri sah yang telah menikah sejak awal bulan Januari 2021.
“Itu tidak benar. Klien kita yang merupakan seorang narapidana menikahnya sah secara hukum. Menikahnya pada Januari 2021 lalu di Lapas Ogan Ilir”.tutupnya (Etrri Puspita)