Palembang, kabarsumsel.com – Indra Saputra alias putra (28) warga Palembang, nekat membawa kabur motor temannya sendiri. Tak hanya satu motor milik temannya, Indra juga di sergap polisi sebab membawa lari kendaraan korban yang justru hendak menolongnya.
Di dapat tersangka putra (28) di masa lajangnya sudah menjadi residivis dari lapas anak Pakjo Palembang, akibat kasus yang sama, tak juga kapok seusai menikah pemikiran kriminal putra terulang lagi pasca ia hidup sebatang kara di tinggal istrinya yang merantau ke luar Kota.
“Aku cak ini karena buntu akal pak semenjak ditinggal bini aku”. Ujarnya ungkap pelaku putra yang juga mengaku mantan anak punk.
Di ketahui putra sendiri kesehariannya merupakan seorang pembeli besi rongsokan, menurutnya penghasilan dari pekerjaan halalnya tersebut hanya mencukupi untuk makan sehari.
” Saya maling ini buat kebutuhan sehari hari, termasuk bayar sewa kontrakan”. Ujarnya (21/12)
Sementara itu, putra mengaku dari hasil curiannya tersebut ia jual ke kampungnya di daerah kabupaten Musi Banyuasin, dimana per unitnya pelaku mendapatkan Rp. 1.5 juta.
” Modus pelaku yang pertama korbannya adalah temannya sendiri dimana pelaku meminta tolong mengantarkan ke daerah sekitaran waduk di kelurahan talang aman, ketika sampai di waduk dengan sengaja pelaku melewati lorong sepit yang terpaksa membuat korban untuk menunggu di depan lorong, di saat situasi sepi di manfaatkan pelaku untuk meninggalkan korban di TKP dengan membawa kabur motornya”. Ujar Kapolsek kemuning Palembang AKP Heri.
Kejadian pertama pencurian motor yang di lakukan oleh putra terjadi pada tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 05:45 dini hari, sedangkan untuk pencurian kedua di lakukan putra pada tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 21:30 WIB dimana korbannya masih di bawah umur.
Setelah uang hasil curiannya pertamanya habis, tersangka ini kembali melakukan aksi pencuriannya di jalan AKBP H Umar dengan modus hampir sama meminta tolong korban mengantarkan ke suatu tempat yang sudah di rencanakan oleh tersangka.
” Untuk yang kedua ini pelaku dengan sengaja menghentikan laju kendaraan korban, modusnya meminta tolong mengantarkan tersangka pulang dengan mengiming-imingi korban imbalan, namun pada saat melintasi TKP, tersangka dengan sengaja memberikan uang dengan nominal yang lebih besar, akibat korban tidak memiliki kembalian, tersangka meminta korban untuk mencari tukaran uang akibat korban enggan menuruti, terjadi cekcok hingga tersangka mendorong korban hingga jatuh dan membawa kabur motor korban,”ungkapnya lanjut AKP Heri.
Lebih lanjut pelaku ditangkap Anggota unit Reskrim Polsek kemuning Palembang, menangkap korban setelah mendapat informasi korban berada di Palembang. Dimana pelaku tanpa perlawanan disergap polisi di kontrakannya pada, Kamis (16/12).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKP motor, beserta STNK motor.
Dengan pasal yang di sangka kan terhadap pelaku yakni 372 KUHP tentang penggelapan atau menguasai yang bukan haknya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ( Ettri puspita )