Palembang, Kabar Sumsel – Jajaran subdit III jatanras polda sum-sel menangkap pria pengedar narkoba yang memiliki senjata api jenis revolver dengan 6 amunisi pelaku bernama Iskandar alias Knil diwilayah Desa Paldas Dusun IV Rt.03 Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin. Polisi juga menyita narkoba jenis sabu seberat 6,19 gram di kediaman tersangka.
kasubdit 3 jatanras polda sumsel, kompol christopher s panjaitan.menjalaskan penangkapan terkait operasi cipta kondisi 2021 Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api laras pendek jenis pistol revolver bergagang kayu warna coklat, 6 butir amunisi caliber 38, narkotika jenis sabu-sabu sebnyak 6,19 gram, 2 botol alat hisap jenis bong sudah di rakit, 2 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik clip bening ukuran kecil dan 3 tabung pirex yang sudah digunakan.(19.11.21)
kasubdit III jatanras polda sumsel mengatakan ” unit 2 subdit 3 berhasil mengamankan pelaku memiliki senjata api berserta pelurunya isi enam yang sudah kita amankan di daerah Rantau Bayur Kab. Banyuasin. Yang kita amankan ini termaksud salah satu bandar narkoba di daerah Banyuasin, senjata api ini digunakan pada saat penagihan hutang atau uang narkobany terlabat atau macet. Dia membeli senjatanya dari seseorang yang namanya andi dan kita nanti akan telusuri lagi keberadaan andi didaerah mana”. Ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat no.12 tahun 1951 ancaman hukum 12 tahun. (Ettri Puspita)