Diduga tipu proyek fiktif, Muqromin Muqsid ditangkap polisi

Palembang441 Dilihat

Palembang,KabarSumsel.com – Muqromin Muqsid alias Romi(45) berhasil tipu korban bernama Lawalata hingga raip Rp 605 juta dengan menjanjikan beberapa proyek jalan fiktif terhadap korban.

Mengaku sebagai keponakan dari Bupati Banyuasin Slamet Somosentono, Romi yang menjanjikan proyek pembangunan jalan berhasil tipu Lawalata dengan menerima tiga kali pembayaran sejumlah ratusan juta rupiah.

Karena korban sudah Merasa di tipu karena proyek yang di janjikan tak kunjung jalan, akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Ilir Timur II Palembang, dan di tangkap kemarin Rabu sore (8/12).

Seperti di terangkan Kompol Yuliansyah Kapolres IT II Palembang, Romi(45) menjanjikan pembangunan di empat lokasi berbeda yakni jalan Rawang Sari, jalan Rimba Balai, jalan Rimpo Kemampo dan satu di wilayah Palembang jalan H.M.Isa. Romi yang merupakan mafia proyek di duga bukan hanya Satu Korban yang telah di tipu tersangka.

” Tersangka ini mafia Proyek yang menjanjikan terhadap pelapor keuntungan hingga 18 miliar rupiah”. (9/12/21)

Kompol Yuliansyah mengatakan, untukΒ  menyakinkan korban Romi mengajak Lawalata untuk bertemu dengan Wakil Bupati Banyuasin dipendopoan rumah Dinas Wabup Banyuasin untuk meminta proyek, dan selanjutnya melihat lokasi proyek yang di janjikan.

Dari situlah pelaku meminta korban mengeluarkan uang senilai Rp 605 juta yang di terima pelaku dalam tiga kali transaksi yang di lakukan di wilayah hukum Polsek Ilir Timur II Palembang. Dengan alasan diperuntukkan kepada Wabup Banyuasin dan Kadin PUPR Banyuasin.

” Tersangka ini sangat licik, karena spesialis mafia proyek. Ini sudah lama melapor tapi tersangka ini menjanjikan tanah yang masih keluarga sebagai jaminan pengganti, namun ingkar janji sebab tanah itu tidak di tandatangani”. terangnya.

Selain mempertemukan Wabup Banyuasin, dalam menipu korban juga menyiapkan empat lembar rencana anggaran belanja (RAB), fiktif karena tidak ada cap Pemkab Banyuasin.
” Keterangan tersangka uang nya habis, tapi ada satu rumah dibangunnya dengan bagus”.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat lembar kwitansi senilai Rp 250 juta tertanggal 8 Maret 2021, Rp 25 juta pertanggal 18 Maret 2021, Rp 10 juta tanggal 1 April, dan Rp 320 juta pertanggal 5 April 2021.

Selain itu polisi juga mengamankan empat lembar rancangan anggaran biaya (RAB) fiktif, serta uang senilai Rp 20 juta, dua rekening koran milik korban, dua unit ponsel jenis Oppo dan Samsung, dan satu fotocopy sertifikat hak milik (SHM) sebidang tanah di sungai buah Palembang.

Sementara pengakuan tersangka di hadapan polisi mengaku, Dalam menjalankan proyek fiktif itu telah memiliki badan hukum berupa CV selama satu tahun.
” Tahun ini saya memang mau borong proyek di Banyuasin, saya ajak korban ketemu Wabup di pendopoan rumah dinas untuk minta proyek,” ungkapnya

Ia mengaku sebelum memiliki CV tersebut adalah seorang driver gojek di Palembang, dari korban ia menerima uang langsung cash sebanyak tiga kali.

Dalam menipu korba Romi melaksanakan sendiri iya juga mengaku status wakil bupati Banyuasin Slamet Somosentono merupakan pamannya.
” Wabup Banyuasin itu paman saya,” terangnya

Sementara itu, setelah pewarta kami menghubungi Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono mendengar itu merasa sangat kesal, pasalnya dia tidak pernah mengenal tersangka bahkan tidak pernah bermain proyek.

” Yang benar aja, sopo itu kok pakek nama saya, saya aja gak pernah main proyek saya,”dengan berang menjawab saat di telpon.

Pakde Slamet sapa akrab ya pun menyangkal telah bertemu dengan tersangka saat di pendopoan rumah dinas wakil bupati Banyuasin.

” Dimana, yang bener saya gak pernah ketemu, Romi yang saya kenal orang Lampung tapi sudah meninggal dunia setahun lalu, kalau ketemu tak gampar kepalanya”.ungkapnya

Bahkan, saat di tanya apakah siap bila di panggil pihak penyidik menerangkan akan melaporkan balikΒ  atas penggunaan namany guna menipu korban.

” Kalau ketemu pelaku tak gampar itu, bakal tak lapor balik ini”. pungkasnya

Akibat perbuatannya pelaku di kenakan polisi pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan Dengan ancaman penjara 4 tahun. (Ettri Puspita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *