Palembang-kabarsumsel.com
menjatuhkan vonis mati terhadap seorang pengedar narkotika asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Taufik Hidayat (47).
Hakim ketua Erma Suharti, dalam putusannya, Kamis 17 Juni 2021, menyatakan terdakwa Taufik Hidayat terbukti akan mengedarkan nakrotika jenis sabu-sabu asal Aceh seberat 25 kilogram. “Tidak ada hal-hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa,” ujar Erma.
Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang meminta terdakwa divonis mati.
Hakim juga memberikan poin pemberat karena terdakwa tercatat pernah menjalani masa hukuman dalam kasus pembunuhan selama 10 tahun, selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Bahkan majelis hakim menolak pembelaan terdakwa untuk seluruhnya yang meminta dibebaskan, karena berdasarkan keterangan JPU bahwa terdakwa sudah mengetahui jika barang yang dibawanya itu adalah sabu-sabu, bukan alat-alat bengkel seperti dalihnya dalam BAP.
Sementara atas vonis tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding.
Terdakwa ditangkap oleh tim Polda Sumatera Selatan pada Februari 2021. Saat itu Taufik diminta oleh seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket dan selanjutnya dikirim ke Lubuklinggau dengan janji upah Rp 15 juta.
Kemudian terdakwa menggunakan mobil pribadi menuju lokasi penjemputan, yakni Jalan Lintas Palembang-Sekayu Simpang Empat Balai Agung Kelurahan Balai Agung.
Setiba di lokasi, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal, keduanya meletakkan satu kardus berwarna coklat ke dalam mobil terdakwa. Tak lama berselang tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggerebeknya. Namun dua orang laki-laki itu melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. ( Tim )