Terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen, ini kata kuasa hukum tersangka

Palembang475 Dilihat

Palembang, kabarSumsel.com – Kuasa hukum terlapor berinisial A oknum dosen FKIP universitas Sriwijaya Indralaya akui kliennya melakukan pelecehan terhadap pelapor.

Senin pagi, pukul 09:00 wib terlapor akhirnya datang bersama dengan tiga kuasa hukum nya untuk di memberikan keterangan kepada tim penyidik subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Untuk teralpor datang kepolda Sumsel itu jam 9 pagi, hari ini di berikan 30 pertanyaan”. singkatnya (06/12/21)

Aji Darmawan SH salah satu kuasa hukum dari terlapor dosen FKIP UNSRI, menerangkan pristiwa terjadinya pelecehan yang di lakukan oleh A karena adanya pekerjaan mendesak yang harus di selesaikan, dan menyangkal kalau teralpor sengaja membuat janji di hari Sabtu.

” Secara garis besar di saat itu dia(teralpor) ada pekerjaan yang harus diselesaikan, dan dengan DR itu tidak janjian Pelapor mendapat info dari temannya selaku mahasiswa juga bahwa klien kami ada di labor karena pembimbing,”ungkapnya.

Aji Darmawan SH juga menjelaskan status dari A di kampus adalah sebagai Dekan di FKIP dan bukan kepala jurusan dari FKIP di UNSRI.

Terlepas itu, Aji Darmawan membenarkan apa yang dilakukan oleh A terhadap DR benar adanya peristiwa pelecehan seksual, namun ia menyangkal bila kliennya meminta korban untuk melakukan 0R4L dan G3NJ0T terhadap korban.

“Peristiwa ini memang ada namun tak sebombastis yang di beritakan yang mohon maaf 0r4L atau G3nj0t itu tidak ada tapi memang pristiwa peristiwa yang menyerempet kesitu,” ungkapnya

” Dia teralpor mengakunya khilaf tapi dari versi kliennya saya tidak ada pemaksaan”.

Aji juga menambahkan bahwa kliennya yang merupakan ASN  dari UNSRI telah di beri sanksi administratif dari rektorat akibat ulah mesumnya tersebut, berupa sanksi selama 4 tahun penundaan kenaikan pangkat jabatan dan fungsional, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, penundaan kenaikan gaji berkala, di berhentikan dari jabatan kepala laboratorium yang di jabat saat ini dan atau tidak diberikan tugas atau jabatan lainnya.

” Jadi cukup berat kan sanksinya, kalaupun dia kesana ( kampus) apa yang mau dilakukan, paling sekarang dia dirumah”. Ujarnya (Ettri Puspita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *