Pelaku Curat Di Amankan Team Gabungan Tekab 308 Polres Mesuji

Lampung655 Dilihat

Mesuji,Kabarsumsel.com – Team Gabungan Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur, berhasil Ungkap Kasus dan mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat ) yang terjadi di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada hari Jumat 26 November 2021 lalu sekira Pukul 04.00 Wib.

Adapun tersangka berinisial IS (25) Warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, penangkapan berdasarkan LP / B / 40 / XII / 2021 / POLSEK MESTIM

Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Jumat (10/12/21) menjelaskan, bahwasannya Anggota nya bersama Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil Ungkap Kasus dan mengamankan Pelaku Curat, saat berada di Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut, saat di lakukan introgasi pelaku mengakui bukan hanya melakukan Tindak Pidana dalam satu perkara, akan tetapi ia juga telah melakukan pencurian satu unit laptop Acer type A313-33 warna merah maroon dan juga samsung J1 warna putih berdasarkan LP/B/36/XI/2021/SPKT/POLSEK MESTIM, di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Adapun kronologis Penangkapan Pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021 Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan juga Tekab 308 Polres Mesuji, mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan, satu unit Handphone merk redmi note9. Kemudian sekira pukul 02.30 wib, Anggota bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Margo jadi, kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan pelaku berhasil di amankan bersama Barang Bukti. Terang Kapolsek

Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti 1 (satu) Buah kotak Handphone Redmi note 9 emei1: 863802058811065 imei2: 863802058811065, dan 1 (satu) buah handphone redmi note 9 emei1: 863802058811065 imei2: 863802058811065, di bawa ke Mapolsek Mesuji Timur guna Penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku akan di kenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pungkasnya. (Jumani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *