Kabarsumsel.com – Team gabungan Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian sebuah Handphone, disebuah counter Adi Jaya Cell yang berada di desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Sabtu (11/09/21) siang, sekira pukul 14.00 Wib di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Di ketahui tersangka bernama Nafri Yanto (25) warga desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp /B/422/XI/ Polsek Tanjung Raya/ Res mesuji/ sek raya tanggal 04 September 2021 Tentang Pencurian.
Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik membenarkan bahwasannya team tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya, telah berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian, yang terjadi di Counter Adi Jaya Cell desa Brabasan, Kecamatan, Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada Sabtu (04/09/21) sore, sekira pukul 17.30 Wib.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menceritakan kronologis kejadian, Pada hari Sabtu (04/09/21) sore, sekira pukul 17.30 Wib, tanggal 04 September 2021 sekira pukul 17.30 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo Y20 warna Biru IMEI 1: 860992052901854, IMEI 2: 860992052901847, yang terjadi di teras Counter ADI JAYA CELL milik Ady Nur Suprana (25) yang ada di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Pada saat itu sekira pukul 15.30 Wib datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor grandong, setelah itu laki-laki tersebut berkata kepada korban jika dirinya ingin membeli handPhone, kemudian dia memilih salah satu HandpPhone merek VIVO Y20 warna Biru, lalu korban mengambilkan HandPhone yang ada di etalase dan membukanya, setelah dipegang lalu laki-laki itu meminta pada istri korban untuk mengecas HandPhone yang akan dibelinya. Namun sekira jam 17.30 Wib laki-laki tersebut langsung mengambil HandPhone yang dicas tersebut beserta Kotaknya dan membawanya kabur. Jelas Iptu Fajrian
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Senilai Rp 2.200.000.00 (Dua Juta Dua ratus Ribu Rupiah) kemudian korban melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya.
Selanjutnya, Pada hari Sabtu (11/09/21) team Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapatkan informasi adanya seseorang yg akan menjual Handphone (Hp) Vivo Y20 yang diduga hasil curian, kemudian team langsung bergerak menuju lokasi, sekitar pukul 14.00 wib, Tersangka berhasil diamankan di desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji bersama barang bukti 1 (satu) Unit Hp Vivo Y20 warna Biru IMEI 1: 860992052901854,
IMEI 2: 860992052901847, 1 (satu) buah handphone Merk Vivo dan 1 (unit) sepeda motor Honda Revo trondol.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk Penyidikan lebih lanjut. (Jumani)