Iptu Yuli Akrianto Pimpin Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Lampung482 Dilihat

Mesuji – Kabarsumsel.com, Polsubsektor kecamatan Rawa jitu Utara (RJU) kabupaten Mesuji Lampung, menangkap Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Senin (05/07) sekitar jam 17.30 Wib

 

IPTU Yuli Akrianto mewakili Kapolres mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, membenarkan terkait penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang viral di media sosial whatsApp, pelaku dengan inisial HR (55) di ringkus di kediamannya di desa sungai sidang kecamatan rawa jitu utara kabupaten Mesuji.

 

Lanjut kapolsubsektor, setelah personil mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, tim yang di pimpin langsung oleh kapolsubsektor melakukan penangkapan di rumah pelaku di Desa sungai sidang kecamatan rawa jitu Utara tanpa perlawanan.

 

Penangkapan berdasarkan Laporan polisi No :LP/B-234/VI/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG, Tanggal 25 Juni 2021 dengan pelapor atas nama Iyus Bin Yanuar.

 

Dengan kejadian tersebut Pelaku akan di jerat atas Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Selanjutnya Pelaku di gelandang ke Mapolres mesuji guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Tutup Kapolsubsektor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *