Ke salah Pahaman Antar Sesama Jurnalis Akhirnya Menemukan Mufakat Damai

Daerah575 Dilihat

Mesuji-Kabarsumsel.com, Tupoksi seorang jurnalist hal yang mulia, mencari, memuat dan menyajikan sebuah berita untuk di publikasikan dan di nikmati oleh masyarakat banyak, dan tugas jurnalist di lindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.

 

Sama halnya yang terjadi antar sesama profesi yang terjadi di kabupaten mesuji, ke salah pahaman antara jurnalis Aan Setiawan (40) dengan Udin Komarudin (38), di antara keduanya berselisih paham terkait pemberitaan yang terbit di beberapa media akhir-akhir ini.


Kedua jurnalis akhirnya menemukan kesepakatan untuk berdamai dengan segala ke salah pahaman yang terjadi, perdamaian di lakukan di ruang Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, kedua belah pihak di lakukan mediasi guna menemukan kesepakatan damai terkait ke salah pahaman yang terjadi antar kedua belah pihak.

 

Dalam mediasi Kasat Reskrim IPTU Fajrian Riski S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, Kamis (29/07/21) menyampaikan kepada kedua belah pihak, agar dapat saling memaafkan dan menyepakati untuk saling berdamai, serta menganggap semua kejadian yang sudah terjadi, sebagai pelajaran guna saling introspeksi diri masing masing, dan kepada semua insan pers yang ada di kabupaten Mesuji supaya bersatu dalam sebuah rangkaian keluarga besar pers.

 

Kasat Reskrim berharap ini adalah kejadian yang pertama dan terakhir kejadian ke salah pahaman anatara insan pers yang ada, dan menjadi pelajaran untuk kita semua dengan segala perbedaan, selanjutnya insan pers yang ada di wilayah hukum polres Mesuji dapat menyajikan berita sesuai dengan kode etik jurnalistik yang telah ada dalam aturan. Semoga seluruh insan pers selalu bersatu dan mengedepankan asas kekeluargaan. Pungkasnya. (Jumani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *