Palembang, kabarsumsel.com -Direktorat reserse narkoba polda sumsel tangkap tiga orang pelaku jaringan peredaran narkoba jaringan internasional.
Tiga tersangka yang di tangkap Hermansyah, Jumani dan Indra Lesmana, dengan barang bukti 6.853 tablet / pil narkoba jenis Yaba warna merah dengan logo WY dan shabu 201 gram lebih.
Dua tersangka di tangkap di Lampung hasil pengembangan kemudia satu tersangka di Palembang, ikut juga di amankan 1 mobil BG 1156 UN 1 tas ransel, 2 unit hp.
Tersangka Hermansyah mengaku mengambil.barang dari Pekan Baru di janjikan upah 4 jt setelah barang sampai penerima, dia bilang nitip nanti ada yang ambil di Lampung.
Dari Pekan Baru baik mobil carter ke Palembang, saya tidak tau kalau titipan itu narkoba baru kali ini ambil barang di Pekan Baru lanjut Hermansyah
Kapolda Sumsel Irjen A. Rachmad Wibowo mengatakan ungkap kasus narkoba berhasil tangkap tiga orang, ada beberapa lokasi di Sumsel hasil penyelidikan di Lampung hasil pengembangan di dapat barang bukti, selain mengamankan shabu 201 gram.
Ditresnarkoba polda sumsel dapatkan narkoba jemid baru Yaba, Yaba ini banyak beredar di Asia Selatan khususnya Asia Tenggara termasuk Indonesia. Yaba tergolong amithamien yang ada kafein ada efek stimulan menyebabkan orang senang berlebihan, ini ungkap kasus pertaman narkoba jenis Yaba lanjut Rachmad.
Ditresnarkoba polda Sumsel Kombes Heru Agung melanjutkan pengungkapan kasus sangat dramatis terjadi pengejaran kendaraan pelaku, barang bukti di buang dari dalam kendaraan.
Penembakan dan serempetan mobil jiga terjadi akhirnya pelaku di tangkap dekat rumah makan di Lampung ujar Heru Agung
Hasil ungkap kasus ini 42 ribu lebih masyarakat terhindar dari pengaruh baruk narkona, tiga tersangka di jerat UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 20 tahun hukaman seumur hidup.atau hukaman mati.( Rijal )