Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Illegal Drilling

Palembang299 Dilihat

Palembang,kabarsumselmcomn- Subdit IV tipidter (tindak pidana tertentu) direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus) polda Sumatera Selatan tangkap pelaku penyalaguaan BBM bersubsudi.

Satu tersangka Tri Haryono (31) petanji warga kecamatan Belitang kabupaten OKU Timur di tangkap, tersangka di tangkap di gudang penyimpanan minyak di desa Sidodadi tidak jauh dari rumahnya.

Di lokasi polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 mobil pick modifikasi, 92 derigenm,1 timbangan, 1 selang, 1 corong, hp dan uang tunai 300.ribu serta sekitar 2,5 ton BBM bersubsidi.

Tersangka di tangkap kamis,(24/11) sekitar jam 10.30, polisi sempat mengadakan pengejaran karena pelaku berusaha melarikan diri menggunakan mobil yang berisi minyak subsidi dalam puluhan derigen.

Sudah sekitar enam (6) bulan operasi beli dari orang, dia beli solar di SPBU karena dia yang kenal orang SPBU kalau aku tidak kenal Tri Haryono mengaku.

Sekali operasi dapat untung sekitar empat (4) juta, solar aku jual eceran sebelumnya aku simpan di gudang tempat penampungan lanjut Tri.

Direktur reserse kriminal khusus Kombes Barly Ramadhani mengatakan tersangka di jerat pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara enam (6) tahun atau denda 60 Milyar.

Barly melanjutkan polda sumsel akan terus komit memberantas penyalaguaan BBM betsubsidi atau Illegal Drilling karena merugikan masyarakat sebab BBM bersubsidi salah sasaran. (Rijal/LNo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *