Palembang, Kabarsumsel.com – Niko Maurice (25) warga jalan seduduk putih lorong Sriwijaya komplek Arafah residence kelurahan 8 Ilir, kecamatan Ilir timur 3, melakukan pencurian di rumah kosong yang berada tak jauh dari rumahnya sendiri.
Kompol Yuliansyah Kapolsek Ilir timur II menjelaskan pelaku melakukan pencurian bersama 3 rekannya yang kini berstatus DPO.
“Tersangka kita hadiah timah panas akibat melakukan pencurian besi di rumah kosong, mencuri besi, keramik”ungkapnya selasa (4/1/2022)
Pelaku di amankan saat sedang berada di depan Novotel Palembang, pada malam tahun baru (31/12/2021). Kompol Yuliansyah juga menjelaskan bahwa ke tiga rekannya yang berstatus DPO, kini identitasnya telah di kantongi aparatnya.
“Pelaku ada empat, dan ketiga DPO tengah kita kejar, kami himbau untuk menyerahkan diri” ungkapnya saat jumpa pers.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 3 buah besi yakni pintu pagar, dan pagar tangga, serta dua box keramik. Akibat ulahnya, Niko Maurice dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sementara dihadapan polisi, Niko Maurice mengakui pencurian di rumah kosong tersebut sudah yang ke empat kalinya. Iya mengaku dari hasil curiannya yang pertama mendapatkan keuntungan rupiah 300 ribu.
“Itu sudah yang ke empat kali, yang pertama dapat Rp 300 ribu itu pun berbagi dengan teman saya masuk kedalam rumah itu semuanya orang empat saya yang mencongkel dengan kayu,”
Hasil curiannya yang terakhir ini, masih disimpan dirumahnya yang rencananya hendak di jual kepada orang yang sama dari hasil curian sebelumnya.
“kami masuk kedalam rumah itu semuanya (orang empat) saya yang mencongkel dengan kayu, kami angkut curian itu menggunakan gerobak,”ungkapnya (ettri puspita)