Muba, kabarsumael.com – Berawal dari Demo di kejari dan Sekretariat PKB permasalahan pembangunan Musholah dan di sampingnya berdiri bangunan sarang walet di desa Loka jaya kecamatan Keluang yang di duga menggunakan anggaran APBD pada hari Kamis ( 20/10/22).
Akhirnya Suprasihatin anggota DPRD Muba dari Partai PKB angkat bicara Selasa (24/10/22) dengan mengatakan bahwa pada tahun 2016 berdirinya Yayasan M. Aziz Az-Zaky dengan akrt notaris Gustimansyah, SH, M.Kn dengan nomor 17 tertanggal 11 Agustus 2016.
Pada tahun 2020 bulan Nopember Mudahladin menghibahkan sebidang tanah kepada yayasan M.Aziz – Az-Zaky untuk mendirikan Musholah.
Lalu yayasan M.Aziz-Az-Zaky mengajukan permohonan ke desa , lalu pihak desa mengajukan proposal ke dinas PU Perkim yang di ketuai kepala desa pada waktu itu Hendri Hatta dan pada tahun 2021 berdirilah pembanguna Musholah.
Setelah habis masa pemeliharaan Mushola di serahkan oleh dinas Perkim ke pemerintah desa Loka jaya . lalu kemudian Pemerintah desa menyerahkan kepengurusan kepengurusan Musholah ke yayasan Malik.
Kemudian pada tahun 2022 Mudahladin menghibahkan sebidang tanah lagi untuk pembangunan rumah marbot, kemudia. dibangunlah rumah marbot dan pembangunan rumah marbot menggunakan dana pribadi serta dana Donatur yayasan Malik Aziz Az- Zaky.
Dijelaskan Suprasihatin setelah di hibahkannya sebidang tanah untuk keperluan rumah marbot lalu dibangun rumah marbot yang di atasnya diti gkatkan dibangun rumah walet melalui dana Donatur yayasan.
Setelah selesai rumah walet tersebut dihibahkan pada yayasan yang gunakan nantinya untuk mendanahi keperluan Musholah jadi rumah walet tersebut berdiri di atas rumah marbot di samping Musholah bukan di atas musholah,” jelas Suprrasihatin. ( Pj)