Polsek Tanjung raya Mesuji tangkao dua pria pemilik senpra

Lampung455 Dilihat

Mesuji – kabarsumsel.com

Jajaran Polsek Tanjung raya berhasil meringkus dua pria yaitu E (17) dan Dorman (30), yang kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api rakitan dan 19 butir amunisi aktif SS1 kaliber 5,56 mm di tumpukan pakaian almari rumahnya, Selasa (17/08/21) pagi sekira pukul 01.00 wib.

Kapolsek Tanjung raya IPTU Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, membenarkan prihal penangkapan tersebut yang di lakukan oleh jajarannya bahwa telah mengamankan dua pria yang kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api rakitan berikut amunisi aktif sebanyak 19 butir.

Penangkapan bermula saat Anggota polsek tanjung raya sedang melaksanakan patroli diseputaran wilayah hukum polsek tanjung raya, di temukan pada salah satu rumah kosong, ada beberapa pemuda yang sedang berkumpul sambil mabuk – mabukan, di Desa Harapan Mukti Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Tutur kapolsek

Kemudian para pemuda di geledah dan diamankan berikut barang bukti botol bekas minuman keras dan handphone milik mereka ke mako polsek tanjung raya.

Selanjutnya, mereka dilakukan introgasi sekaligus di cek salah satu Handphone milik tersangka E, yang beralamatkan di Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, anggota pun menemukan sebuah foto Senjata api rakitan, kemudian ia pun mengakui bahwa senpira yang ada di dalam foto tersebut adalah miliknya dan ia simpan di rumah.

lalu Sekira pukul 06.00 wib, anggota Tekab 308 bersama anggota polsek tanjung raya berangkat menuju rumah E di desa Sri tanjung untuk melakukan penggeledahan, sesampainya di sana anggota langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh keluarga dan Kepala Desa setempat.

Benar saja, saat di lakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut amunisi aktif SS1 kaliber 5,56 mm sebanyak 19 butir, yang berada di dalam tumpukan lemari baju. kemudian barang bukti pun diamankan oleh anggota. Kata Iptu Suldi

Pada saat anggota melakukan penggeledahan lewat lah di depan rumah tersangka E seorang laki-laki yang mengaku bernama DORMAN Alias DOS, yang menurut keterangan E, dia mendapatkan amunisi tersebut dari Dorman.

Ia pun mengakuinya bahwa E membeli amunisi tersebut dari dia seharga Rp. 400.000, dengan pengakuannya, kemudian anggota melakukan penangkapan. Selanjutnya barang bukti senjata api rakitan, 19 amunisi aktif SS1 kaliber 5.56 dan 1 Buah handphone merk Realmi warna biru hitam, berikut 1 tersangka di amankan ke Mako Polsek Tanjung raya untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomer 12 tahun 1951. Pungkas Kapolsek Tanjung raya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *