Hasil Audit BPK RI, Kejari OKU Selatan Terima Pengembalian Pembayaran Belanja Konsultan

Daerah476 Dilihat

OKU Selatan, Kabarsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menerima pengembalian uang kas daerah dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PU-TR) Kabupaten OKU Selatan, Selasa (22/11/2022).

Pengembalian uang kas ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI pada tahun 2021, dimana ditemukan adanya kelebihan pembayaran atas belanja konsultan pada Dinas PU-TR Kabupaten OKU Selatan.
Menindaklanjuti hasil temuan BPK-RI itu, pihak konsultan mengembalikan kelebihan pembayaran belanja ke Kas Daerah melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan.

Proses pengembalian uang ke Kas Daerah melalui Kejaksaan Negeri OKU Selatan ini, para konsultan didampingi langsung oleh masing-masing Kepala Bidang di Dinas PU-TR.

Sementara itu pihak Kejari selaku penerima pengembalian uang ke Kas Daerah tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama, SH., MH yang diwakili oleh Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, SH yang didampingi Kasi Pidsus Yulia Rachman, SH dan berlangsung di Aula Kejari OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH.,MH, melalui Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra.SH mengatakan Kejaksaan Negeri OKU Selatan hari ini menerima pengembalian uang ke kas daerah sebagai upaya pemulihan keuangan negara. “Uang tersebut merupakan kelebihan pembayaran belanja terhadap 14 perusahaan konsultan”, jelasnya pada saat konferensi pers. Selasa (22/11/2022).

Dikatakan Kasi intel, sebelumnya dari hasil pemeriksaan BPK-RI pada Tahun 2021 terdapat 14 perusahaan konsultan yang mendapat kelebihan pembayaran belanja yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran dan kondisi sebenarnya.

Lebih lanjut Aci mengatakan berdasarkan hasil temuan BPK RI sebelumnya terjadi kelebihan pembayaran belanja konsultan pada dinas PU-TR sebesar Rp. 1.109.880.000.00 (Satu milyar seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Dari total temuan tersebut, hari ini Dinas PU-TR melakukan pembayaran terakhir sisa pembayaran yang belum dibayarkan sebesar Rp. 267.120.000.00 (Dua ratus enam puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah),”tegasnya.

Dibeberkan Aci, dengan diselesaikannya pembayaran terakhir ini, maka proses pemulihan keuangan negara melalui pengembalian ke kas daerah ini dinyatakan selesai. “Dengan adanya pengembalian uang ke Kas Daerah ini, kami tegaskan bahwa temuan yang melibatkan 14 konsultan ini dinyatakan telah selesai,” pungkasnya. (Alpian Patria Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *