Bejat! Andika Cabuli Siswi SMP di Kebun Kopi

Daerah980 Dilihat

Empat Lawang – kabarSumsel


seorang pemuda bernama Andika (20) dari Desa Macang Manis Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang melakukan aksi bejat pencabulan terhadap siswi SMP inisial R (13).

Pelaku ditangkap setelah korban bersama orang tuanya melapor ke Polres Empat Lawang jam 10.00 WIB, Sabtu (10/7).

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan lidik bersama Tim Elang dan kemudian melakukan pengintaian dan profiling diduga pelaku, setelah didapati keberadaan pelaku, Tim Elang tidak sampai 1×24 jam melakukan penyelidikan dan penangkapan, sehingga tersangka dapat diamankan pada hari Minggu (11/7) sekira pukul 01.30 WIB di Desa Macang Manis, Talang Durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Empat Lawang. Pada saat ditangkap, Andika sedang bermain bilyard.

Tindakan pencabulan terjadi pada hari Jumat (9/7) sekitar jam 22.00 WIB di area Kebun Kopi, Desa Talang Durian Kecamatan Talang Padang Kab. Empat Lawang. Bermula ketika korban R pergi menonton acara balon di Desa Talang Padang bersama temannya berinisial Y. Sesampainya di acara tersebut R berkenalan dengan Andika. Ketika R hendak pulang ke rumah, Andika menawari R untuk pulang bersama diantar pakai motor. Kemudian mereka pulang berdua, sesaat di jalan, R mencurigai Andika dikarenakan arah jalan pulang berbeda dan masuk ke kebun kopi. Lalu Andika memberhentikan motornya di kebun kopi tersebut dan mendorong R hingga jatuh ke tanah. Kemudian Andika tanpa ragu menyetubuhi R.

Setelah diselidiki, ternyata Andika memang kerap menonton film porno hingga membuatnya melakukan aksi bejat tersebut.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan atas perbuatannya itu, Andika dikenakan UU Pencabulan dan atau persetubuhan anak di Bawah Umur Pasal 81 & 82 UU RI No.35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan alat bukti berupa pakaian korban.( Nita )

“Hukuman bisa di atas tujuh tahun penjara,” ucap Wanda. (mB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *