Buntut Gugatan Terhadap Pilwabup Muara Enim ke PTUN Junjati : Jangan Melawak, Aturan Sudah Jelas!

Daerah342 Dilihat

Muara Enim, kabarsumsel.com – Hasil Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim (Pilwabub) akhirnya digugat ke PTUN, karena dianggap sejumlah kalangan cacat hukum.
Ini akibat jabatan Wakil Bupati  yang kosong pasca ditinggalkan H. Juarsah SH menggantikan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sejak 2019 lalu.

Namun, tanggapan Wakil Kepala Badan Hukum Partai Demokrat Sumsel Junjati Patra, SH, MH menilai banyak ‘pelawak’ yang berkepentingan di Pilwabup itu.

Ditambahkannya, wajar jelang pemilu mulai kasak kusuk.
“Biasa itu, situasi politik mulai hangat, panggung mulai bergoyang, ada yang mau melawak juga. Kita lihat saja bagaimana hasilnya di  PTUN nanti,” Ujar Junjati saat dimintai tanggapan awak media.

Mantan jurnalis tv nasional yg menjadi advocat ini yakin, kalau mendagri dalam sarannya tidak main-main dan sudah berhitung dengan cermat.

“Saran mendagri bukan mainan, tetapi mereka (penggugat) juga butuh keadilan dan ini juga panggung, tetapi gini, mari berhitung, sejak H Juarsah SH naik dan menjabat Bupati Muara Enim tanggal 4 September 2019 hingga sekarang hampir tiga tahun Muara Enim tidak punya Wabup. Apa salah DPRD melaksanakan Pilwabup?  Dalam pasal 176 UU No.10 Tahun 2016 itu jelas perhitungannya sejak terjadi kekosongan jabatan, nah kosong itu bukan lagi 18 bulan tetapi hampir tiga tahun, cek saja itu!” urainya.

Junjati menilai bahwa lamanya jabatan wabup kosong wajar kalau di isi selain jangan menabrak aturan dan akan melihat sikap DPRD Muara Enim menghadapi gugatan tersebut.

Sementara itu, Wabup terpilih Ahmad Usmarwi Kaffah adalah kader Partai Demokrat, tentu Partai Bintang Mercy ini bereaksi.
“Jelas kami akan sikapi ini dan saya bersama pimpinan tidak diam masyarakat Muara Enim juga merasa dirugikan, karena secara sosio politik sebanyak 36 suara atau mayoritas wakil rakyat dianggap cacat hukum oleh pihak yang tidak sejalan dalam membangun Kabupaten Serasan Sekundang ini” katannya.( Dra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *