RUMAH RESTORATIVE JUSTICE KEJARI OKU SELATAN, SARANA PENYELESAIAN PERKARA DI LUAR PERSIDANGAN

Daerah290 Dilihat

Muaradua, Kabarsumsel.com – Kejaksaan Negeri OKU Selatan kembali melakukan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif pada Selasa (23/08/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari OKU Selatan yang bertempat di Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua yang dihadiri oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, RIAMA BR SIHITE, S.H., Kasi Pidum RIDO DHARMA HERMANDO, S.H., M.H, Jaksa Fungsional CONNY RUMAPEA, S.H sebagai Fasilitator, Tersangka, Korban, Perwakilan Keluarga, Penyidik dan Kepala Lingkungan Batu Belang Jaya.

Kehadiran Rumah RJ ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan antara korban dan pelaku tindak pidana di luar persidangan dengan mengedepankan pemulihan seperti keadaan semula bagi korban dan pelaku tindak pidana sesuai dengan Pedoman Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif.

Konsep Keadilan Restoratif diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum, bahwa tidak semua perkara harus dilanjutkan ke penuntutan, yakni dapat diselesaikan dengan proses perdamaian dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak baik tersangka maupun korban. (Alpian Patria Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *