Setelah bebas dari lapas Cebongan Serda Ucok kembali bergabung dengan baret merah

Nasional582 Dilihat

JAKARTA- KABAR SUMSEL

Salah satu prajurit yang memiliki kualifikasi para-komando (Parako) adalah Serda Ucok Tigor Simbolon yang dikabarkan bebas dari penjara. Sebelumnya ia divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan dengan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Mereka bertanggung jawab atas kematian Serka Heru Santoso di Hugo’s Cafe yang juga senior Serda Ucok di Korps Baret Merah.

Serda Ucok sudah berhak bebas karena sudah menjalani masa 2/3 tahanan terhitung sejak 2013 berarti sudah 8 tahun dia menjalani kurungan dari total 11 tahun vonis dari Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta. Dengan begitu, Serda Ucok memiliki hak untuk bebas, apalagi jika dipotong dengan remisi semasa menjalani tahanan.

Bahkan, belum lama ini muncul foto Serda Ucok bertemu dengan ulama kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. Terdapat foto lainnya saat Serda Ucok sowan ke pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, itu.

Sementara itu, Okezone mendapat informasi dari salah satu petinggi Kopassus, bahwa Serda Ucok kembali berdinas di Korps Baret Merah usai menjalani masa tahanan.

“Iya mas benar, gabung lagi ke Kopassus setelah bebas,” ujar seorang perwira Kopassus yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, MNC Portal sudah meminta konfirmasi kepada Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Letkol Inf. Achmad Munir terkait bebasnya Serda Ucok, namun belum ada tanggapan.

Sekadar diketahui, Serda Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta usai menjalani masa hukuman. Dia juga akan memberantas preman disana.

“Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman,” tegas Serda Ucok usai menerima putusan di Dilmil II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *