Palembang, kabarsumsel.com – Ditresnarkoba polda Sumsel berhasil ungkap kasus narkoba jaringan internasional saat malam tahun baru.
Dari ungkap kasus sabtu,(31/12) sekitar jam 02.00 dua orang Sarjono dan Budi Wibowo warga asal Lampung berhasil di tangkap subdit ll ditresnarkoba polda Sumsel dengan barang bukti 20 kg narkoba jenis shabu.
Dua tersangka di tangkap di salah satu hotel lobby yang berada di jalan Demang Lebar Daun
Palembang dengan barang bukti 20 bungkus shabu sekitar 20 kg dalam tas warna hitam
Wakapolda Sumsel Brigjen Zulkaranain yang di dampingi dirresnarkoba Kombes Heri Agung Nugroho kamis,(05/01) mengatakan dua tersangka di tangkap berkat imformasi masyarakat.
Mendapat imfo tersebut anggota langsung bergerak cepat dan berhasil ungkap saat malam tahun baru di salah satu loby hotel di Palembang, shabu jaringan internasional berasal dari Malaysia masuk ke Aceh Sumut Jambi dan sampai di Palembang.
Kasus masih dalam penyelidikan akan di kembangkan lebih lanjut, ungkap kasus ini 120 ribu lebih jiwa berhasil di selamatkan dari pengaruh buruk narkoba ujarnya.
Selain narkoba ikut juga di amankan 1 tas warna hitam dan 1 hp, dua tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang phisikotropikan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun seumur hidup atau hukuman mati. (Rijal)