Palembang,kabarsumsel.com – Para pekerja di sektor informal dinilai perlu mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, lantaran risiko saat bekerja bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan kapan saja.
Pemerintah sendiri telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang juga populer disebut BP Jamsostek.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berupaya untuk melindungi semua pekerja di Tanah Air, baik pekerja penerima upah, bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia.
Namun demikian, kepesertaan dari sisi pekerja informal, seperti pedagang, pengemudi ojek, maupun pekerja paruh waktu yang masuk dalam kelompok BPU ini masih belum optimal, termasuk di Sumatra Selatan.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berkolaborasi dengan para pihak lainnya, termasuk pemerintah daerah untuk meningkatkan kepesertaan di sektor informal.
Gayung pun bersambut, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, misalnya, terus membuka pintu lebar-lebar untuk kolaborasi dalam peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Semangatnya sama, agar seluruh pekerja di Bumi Sriwijaya mendapatkan perlindungan dan manfaat dari BP Jamsostek.
Bahkan, tak tanggung, Pemprov Sumsel juga melibatkan perusahaan yang beroperasi di provinsi itu untuk mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Caranya, lewat program tanggung jawab sosial (corporate social responsibilty/CSR) masing-masing perusahaan.
Teranyar, Pemprov Sumsel berhasil menggandeng PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 7untuk menyalurkan CSR-nya untuk pendaftaran 1.000 pedagang Pasar 16 Palembang menjadi peserta BP Jamsostek Cabang Palembang.
Dalam arahannya, Gubernur Sumsel Herman Deru menilai kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan PTPN 7 menjadi momen berharga untuk menggugah kepedulian perusahaan lainnya.
“Momen ini sebagai langkah awal dalam mengajak BUMN lainnya untuk lebih peduli dengan sesama,” katanya.
Oleh karena itu dirinya menghimbau para OPD, instansi vertikal, hingga lembaga korporasi lainnya turut andil memberikan bantuan kepada para pekerja nonformal.
“Saya terharu ini para pedagang bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan, dengan ini mereka akan merasa aman dalam bekerja. Kita berharap kegiatan ini dapat memantik kepedulian saudara kita terutama para OPD, instansi vertikal dan lembaga bisa memberikan bantuan untuk mengcover saudara-saudara kita ini, karena kegiatan seperti ini perlu diawali dalam membangkitkan kepedulian,” tegasnya.
Menurut Herman Deru, pekerja sektor nonformal menjadi salah satu pendukung utama dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi. Karena itu sudah sepantasnya para pekerja non formal tersebut diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch. Faisal, mengatakan program yang digulirkan Pemprov Sumsel bersama CSR perusahaan diharapkan bisa jadi pemantik untuk pekerja sektor informal menjadi peserta BPJamsostek.
“Apalagi iurannya relatif murah hanya Rp16.800 per bulan, bahkan lebih murah dari sebungkus rokok,” katanya.
Oleh karena itu, Faisal menambahkan, pihaknya mengimbau agar pekerja informal untuk tidak usah takut terhadap besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau masyarakat merasa tidak punya tabungan untuk perlindungan kerja, daftarlah BPJS Ketenagakerjaan, mana ada asuransi yang iurannya Rp16.800, kalau nabung untuk mendapatkan manfaat Rp42 juta baru bisa terkumpul 200 tahun lagi,” katanya.
BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun untuk pekerja informal, bisa mengikuti dua program utama yaitu JKK dan JKM dengan iuran yang terbilang sangat ringan Rp16.800 per orang perbulan.
Dengan perlindungan dua program ini, apabila terjadi risiko pekerjaan dikemudian hari memperoleh tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja, tanpa batasan biaya alias unlimited.
Selanjutnya, apabila terjadi musibah kematian berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta untuk JKM dan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan untuk JKK atau kematian akibat kecelakaan kerja. Pada kasus JKK, ahli waris juga memperoleh bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai tanggungan maksimal Rp178 juta.
Manfaat-manfaat dari iuran Rp16.800 ini sama dengan yang diterima oleh pekerja formal lainnya. Jika ingin ditambahkan dengan program JHT, menjadi Rp36.800 per orang per bulan.
JHT ini bisa diambil apabila pekerja sudah memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja, sifatnya seperti tabungan.
Komentar