Palembang, Kabarsumsel.com – Dugaan manipulasi data hasil seleksi uji kopetensi Pejabat tinggi pratama (PTT) yang dilaksanakan di lingkungan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin pada 11 Oktober 2021 masih terus digiring Aliansi Peduli Bangsa Musi Banyuasin.
Setalah melapor ke dua institusi negeri baik dari pemerintah provinsi maupun Mapolda Sumsel, Aliansi Peduli Bangsa Musi Banyuasin mersa belum puas, kali ini Elemen masyarakat asal Muba ini juga datangi kantor Ombudsman RI perwakilan Sumsel di Jl Jenderal Sudirman Km 4, siang kamis (14/4/22).
“Kedatangan kami ke Ombudsman RI perwakilan Sumsel ini tak lain menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak maal administrasi dan tindakan memanipulasi data yang diduga telah dilakukan oknum pejabat tinggi di Muba,” ujar Ninik Anggeraini, perwakilan APB Sumsel yang menyerahkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, KamisΒ (14/4/22).
Ninik mengungkapkan bahwa, inti laporan yang mereka berikan ke Ombudsman RI perwakilan Sumsel, Dimana tim pansel yang dibentuk telah mengeluarkan evaluasi dan rekomendasi atas ke-27 nama dan jabatan yang direkomendasikan.
Namun, seperti yang dilaporkan ke direktorat intelkam Polda Sumsel, faktanya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba Beni Hernedi meminta persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Gubernur Sumsel. Dengan melampirkan 28 nama berikut jabatan yang direkomendasikan.
“Dilihat dari itu saja sebetulnya ada pelanggaran, karena yang direkomendasikan ada 27 nama berikut jabatan. Namun, yang dibawa ke KASN dan Gubernur ada 28 nama. Termasuk jabatannya juga diacak, tak sesuai dengan hasil uji kompetensinya,” ujarnya
Artinya, antara hasil evaluasi dan rekomendasi pansel yang diajukan Plt. Bupati Muba terdapat banyak perbedaan. Baik menyangkut rekomendasi jabatan maupun jumlah.
“Ini mengindikasikan terjadinya pemalsuan surat dan manipulasi data. Dibuat seolah-olah lampiran surat Plt.Bupati Muba dibuat seolah-olah hasil rekomendasi pansel,”
Ninik berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman,
“Kami meminta agar Ombudsman dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Karena jika ini dibiarkan artinya telah mencoreng upaya pemerintah dalam mewujudkan good and clean governance,” harapnya
Sementara itu, laporan telah diterima oleh Andi selaku petugas penerima pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah,SH,M.Hum mengaku akan terlebih dulu mempelajari pengaduan yang dilaporkan oleh APB Sumsel ini.
“Nanti coba akan kita pelajari terlebiu dulu laporannya, jika memenuhi unsur akan kita tindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait,” tutupny (ettri puspita)