Palembang,Kabarsumsel.com – Effandi Candra seorang pengusaha di Kota Palembang tertipu ratusan juta rupiah di karenakan kata-kata manis dan bujukan dari pelaku hingga membuat korban percaya dan mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk mengurus surat izin Terminal Khusus di Tanjung Api-api.
Diketahui tersangka tersebut ialah, Yusmah Reza warga Palem Ganda Asri II No.14 Cluster DD Blok 5 Rt. 03 Rw. 03 Kelurahan. Parung Jaya, Kecamatan. Karang Tengah Tanggerang. Di ringkus polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (10/7/2019) sekira pukul.10.00 WIB di Bank BCA Rajawali 8 Ilir, Ilir Timur III Palembang.
Palaku tersebut berhasil di ringkus anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel disalah satu tempat yang berada di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kasubdit jatanras III Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan bahwa, pelaku ditangkap karena tindakannya yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 2019 lalu terhadap korban yang benama Effandi.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang Rp 600 juta, atas ulahnya pelaku dijerat pasal 372 atau 378 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Agus juga mengungkapkan bahwa, untuk meyakinkan korban pelaku melakukan aksinya dengan cara menyakinkan korban sehingga korban mau memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
“Pada saat melakukan aksinya pelaku iniΒ mengaku kalau melakukan aksi tersebut seorang diri, namun masih kita dalami,” jelasnya
Saat Yusmah Reza ditemui di Polda Sumsel ia mengaku bahwa, dirinya membantu korban dalam pengurusan izin terminal khusus PT Musi Perkasa.
“Saya menerima uang dari korban untuk membuat izin terminal khusus PT Musi Perkasa,” jelasnya.
Yusmah Reza mengaku bahwa ia tidak menandatangani surat yang berisikan perjanjian.
“Saya akui saya tidak pernah menandatangani surat perjanjian apapun itu,” tutupnya. (Ettri puspita)