Palembang,kabarsumsel.com – Dedi Tetra Utama alias Pakcik (47) warga Jl.Syakyakirti Lr. Lumajang Rt.35 Rw. 08 Kel. Karang Anyar Kec. Gandus Palembang berhasil diringkus polisi lantaran aksinya yang mengancam keluarganya sendiri menggunakan senjata api. Minggu 16 Januari 2022.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (16/1/2022) sekira pukul 16.30 wib di Jl.Syakyakirti Lr. Lumajang Rt.35 Rw. 08 Kel. Karang Anyar Kec. Gandus Palembang
Kapolsek Gandus AKP Kusyanto didampingi Iptu Andrian mengatakan, anggota kami berhasil menangkap seorang tersangka yang memiliki senjata api rakitan, yang saat itu digunakan untuk mengancam mertuanya sendiri.
“Setelah anggota kami menerima laporan dari korban, setelah tiga jam tersangka berhasil kita tangkap. Dengan barang bukti senjata api yang sudah sekali di letuskan ke udara saat mengancam korban,” Ujarnya, Kamis (10/2/22).
Berawal dari tersangka yang cekcok mulut dengan mertuanya sendiri dan tersangka langsung mengambil senpi dan melutuskan satu kali ke udara.
” Sementara tersangka kita tangkap bersama tim Ranmor Polrestabes Palembang dengan barang senpi dan amunisanya,” ujarnya
Barang buktinya yang berhasil diamankan satu (1) unit senpi jenis FN beserta dengan 5 butir amunisi call 9 mm dan (1) satu Klonsong amunisi call 9 mm.
Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan Ancaman 12 Tahun penjara.(ettri puspita)