Muba,kabarsumsel com – Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menggerebek gudang pengoplosan BBM ilegal, dan menangkap pemiliknya yang merupakan IRT , bernama Sri Wahyuni seorang Ibu Rumah Tangga warga asal desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin,Sumatra selatan Kamis (10/2/2022). Saat polisi melakukan penggrebekan, pelaku sedang mengoplos BBM hasil penyulingan tradisional, dengan BBM dari SPBU dengan ditambah cairan berwarna.
Menurut Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi kasat Reskrim polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian, saat dibincangi kabarsumsel.com mengatakan, Pelaku sudah lima bulan menjalankan bisnis ilegal ini, akibat ingin meraih untung besar dalam penjualan BBM .
” Ya sudah lima bulan pelaku melakukan pengoplosan minyak ilegal di sebuah gudang, ada belasan drigen yang diamankan aparat,serta puluhan cairan pewarna,yang digunakan pelaku untuk mengoplos BBM ini” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku yang merupakan Ibu Rumah Tangga ini,dijerat dengan undang undang migas, dan diancam hukuman selama enam tahun penjara, atau denda enam belas milyar rupiah. (Puja)