Palembang, kabarsumsel.com – Empat sales marketing terlibat tindak pidana perjudian online disebuah kontrakan di Jalan Komp. Bakung Palace, Kecamatan Sako Palembang ditangkap Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Rabu (12/1/2022).
Empat tersangka diketahui berinisial MI (28) warga Kelurahan Kenten, Kecamatan Banyuasin, SS (27) warga Kelurahan Kenten, Telang Kelapa, AB (24) warga Kelurahan Kenten, Kecamatan Banyuasin, dan AR (28) warga Kecamatan Kemuning kota Palembang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihdinika SH S.IK mengatakan, bermula saat anggotanya mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mendapatkan laporan terebut, Agus mengungkapkan anggotanya langsung bergerak cepat hingga menangkap tersangka MI di kontrakannya.
“Setelah menangkap tersangka MI, kita langsung melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang tersangka ditempat persembunyiannya masing-masing,” ujar Agus, Kamis (13/1/2022).
Dikatakan Kompol Agus, dari pengakuan para tersangka bahwa peran mereka yakni memasang iklan media sosial mengenai situs judi online tersebut.
Ditanyai berapakah keuntungan yang didapatkan para pelaku, Kompol Agus menjelaskan masih dalam pendalaman.
“Kita tidak berhenti sampai disini namun kita akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar utamanya. Dan tidak menutup kemungkinan bandar tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA),” tutupnya. (Ettri puspita)