Musi Banyuasin, kabarsumsel.com – Aparat Kepolisian Polsek Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menangkap pemilik penyulingan minyak secara ilegal, yang mengalami kebakaran. Tersangka pemilik penyulingan minyak ini, bernama Nenri (45) warga Desa Karang, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, Selasa (30/1/2024).
Tersangka secara sembunyi- sembunyi, melakukan praktek penyulingan minyak secara ilegal, di kawasan Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, dan mengalami kebakaran l. Padahal, pihak kepolisian Polsek Babat Toman, dan Polres Musi Banyuasin, sudah seringkali menghimbau, untuk tidak melakukan penyulingan secara ilegal, bahkan, aparat sudah sering kali melakukan razia, dengan menutup Ratusan tempat penyulingan minyak, atau masakan minyak ilegal.
Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha melalui Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto mengatakan, tersangka secara diam-diam melakukan praktek penyulingan minyak yang sudah dilarang, hingga terbakar.
“Tersangka Nenri kita tangkap dirumahnya, setelah terjadi insiden terbakarnya tempat masakan minyak miliknya. Tersangka secara sembunyi – sembunyi memasak minyak, agar tidak diketahui oleh aparat” pungkas Kanit Reskrim.
Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1, Jo Pasal 188 KUHPidana. Dengan diancam hukuman Enam Tahun Penjara, serta denda Enam Puluh Milyar Rupiah. (Pj)