penampungan Minyak Ilegal Terbakar, Pemiliknya Di Tangkap

Musi Banyuasin352 Dilihat

Muba, kabarsumsel.com  – Aparat kepolisian Polres Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menangkap seorang bernama, Arianto alias Apek, warga palembang, yang merupakan pemilik penampungan minyak ilegal yang mengalami kebakaran dikawasan Desa Keban, Kecamatan, Sanga Desa, Musi Banyuasin , jumat (6/1/2023).

Pemilik penampungan minyak ilegal ini, ditangkap saat dirinya tengah berusaha memadamkan api di penampungan minyak ilegal miliknya. Peristiwa kebakaran penampungan minyak ilegal terjadi akibat percikan api yang berasal dari mesin genset , sehingga menyebabkan kobaran api dan membuat warga sekitar panik, meski tidak ada korban jiwa.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, kebakaran yang terjadi akibat percikan api mesin, sedangkan api saat ini sudah berhasil di padamkan, meski sebelumnya sempat membuat kepanikan warga.” Saat ini kondisi api yang membakar penampungan minyak ilegal ini, sudah berhasil kita padamkan. Sedangkan pemiliknya kita amankan di polres, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya” pungkas Dwi Rio Andrian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pemilik tempat penampungan minyak ilegal ini, di jerat dengan pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang migas, serta pasal 40 angka 7 UU no 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dan diancam hukuman 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah. (Pka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed