Mau Jual.Sempira Buruh Di Tangkap Reskrim Polsek Kalidoni Palembang

Palembang246 Dilihat

Palembang, kabarsumsel.com –  Reskrim polsek Kalidoni Palembang tangkap seorang buruh saat antar senjata rakitan kepada pembeli.

Tersangka Panji Septiadi (34) warga jalan KH.Azhari lorong Sei Semadji RT 28 RW 08 kelurahan 3/4 Ulu kecamatan SU.l Palembang di tangkap senin,(05/01) sekitar jam 12.00.

Tersangka di tangkap anggota reskrim polsek Kalidoni Palembang saat akan mengantar senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu kepada pembeli.

Gerak gerik tersangka mencurigakan saat jumpa anggota lagi patroli hunting, tersangka menggunakan motor setelah kita periksa kita dapati tersangka membawa sempira ujar kapolsek Kalidoni AKP. Dwi Angga Rosario di dampingi kanit reskrim Ipa Damiri

Kejadian di jalan Taqwa Mata Merah lorong Puwo kelurahan Sei Selincah, senjata api rakitan di selipkan tersangka di pinggar dalam baju, berdasarkan data tersangka tidak perna tersangkut kasus kriminal.

Barang bukti senjata api rakitan warna silver dengan dua (2) amunisi serta sepeda motor lanjut Dwi Angga jum,at (05/01)

Senjata itu dari kawan di Banyuasin di Jalur 16 dia punya hutang dengan aku 1,5 jt tidak bisa bayar jadi dia kasih itu untuk ganti hutang tersangka Panji mengaku.

Ke Palembang renacan mau antar dengan nkawan dia mau beli 2,5 jt, dengan aku sempira itu sudah sekitar dua (2) minggu tidak perna aku gunakan buat kejahatan, di simpan terus ujar Panji Septiadi.

Tersangka di jerat pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (Rijal/LNo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *