Polsek Keluang Lakukan Patroli Rutin dan Tertibkan Ilegal Driling

Musi Banyuasin214 Dilihat

MUBA, kabarsumsel.com  — Setelah dilakukan Pembersihan dan Penyisiran sejumlah kawasan yang sempat dikabarkan mencemari areal Sungai Dawas Kecamatan Keluang Musi Banyuasin, kini Personil Polsek Keluang melakukan Pemasangan spanduk himbauan larangan melakukan pengolahan minyak illegal di wilayah hukum Polsek Keluang Polres Muba.

IPTU M. Kurniawan Azwar, STK, SIK., Selaku Kapolsek Keluang menuturkan, bahwa pihaknya beberapa waktu lalu di daerah Cawang Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Muba melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan melakukan pengolahan minyak illegal yang ada di Wilkum Polsek Keluang Polres Muba menindak lanjuti arahan pimpinan tentang penertiban masakan/pengolahan minyak illegal.

“Kegiatan ini dipimpin langsung IPDA Iwan Susanto Kanit Intel Polsek Keluang, didampingi Danramil Sungai Lilin diwakili oleh KOPTU Bagus Mahardika selaku Bhabinsa Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Muba, AIPDA Jamadi Anggota Reskrim Polsek Keluang, BRIPTU Mardi Bagus Dwi Putra Anggota Reskrim Polsek Keluang, BRIPTU Samboja Anggota Reskrim Polsek Keluang, BRIPTU Manda Wijaya, Bhabinkamtibmas Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Muba,” beber Iptu Iwan dalam releasenya, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut dikatakan Iwan, giat tersebut dilakukan 52 lokasi pemasangan terpisah, sekaligus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengolahan minyak illegal.

“Kita memberikan edukasi pada masyarakat khususnya bagi pelaku Usaha yang Melakukan penyulingan minyak untuk tidak melakukan pengolahan minyak Illegal dan memberitahukan sanksi yang akan dikenakan,” terangnya.

Ditambahkan Iwan, Pihaknya akan Melaksanakan kegiatan Patroli rutin dilokasi diduga tempat aktifitas pengolahan minyak illegal.

“Kita akan memantau sejumlah Aktivitas warga yang berada dalam Wilayah Hukum Polsek Keluang, tentunya jika masih kami dapati kedepan akan kita lakukan koordinasi pada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *