Musi Banyuasin, Sumatra Selatan – Oknum guru ngaji yang juga sebagai Ustad bernama Sidik ( 43 ) warga asal desa Sido Rejo, Kecamatan, Keluang, Musi Banyuasin, Sunatra Selatan, Ditangkap aparat Kepolisian Polsek Keluang, Selasa ( 29/11/2022 ).
Pasalnya Oknum Guru ngaji ini, diduga telah melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 8 th, dan masih duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku ini, berawal ketika korban sedang bermain dihalaman dekat rumah pelaku, kemudian pelaku memanggil korban, dan menggendong korban dan mengajak korban kerumahnya, didalam rumahnya pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.
Kapolres musi banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kapolsek keluang IPTU Kurniawan, mengatakan pelaku terpaksa diamankan oleh pihak kepolisan akibat keluarga korban tak terima atas ulah pelaku. ” Ya pelaku merupakan seorang Guru ngaji kita terpaksaΒ amankan, akibat mencabuli bocah yang masih muridnya sendiri, sementara keluarga korban melaporkan ke polsek keluang tak terma atas ulah bejat pelaku” pungkas Kapolres.
Atas perbuatan pelaku, pihak kepolisian polsek Keluang langsung menyerahkan pelaku pencabulan ke unit PPA polres musi banyuasin. Polisi juga masih mengembangkan kasus pencabulan Guru ngaji ini, apakan ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku pencabulan ini dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan diancam hukuman selama 15 th penjara. ( Pka)