Muba, kabarsumsel com – Pasca dilaporkan tertanggal 05 oktober 2022 lalu terkait dugaan oli palsu ke Unit Pidsus Polres Musi Banyuasin, Pihak bengkel sandria motor melalui utusannya terus berupaya menghubungi tim pelapor dengan menjanjikan tawaran rupiah bernominal ratusan juta dengan maksud agar laporan bisa dihentikan pada tahapan proses lidik.
Terkesan tak membuahkan hasil atau tidak menemukan upaya kesepakatan antara terlapor dan pelapor, Pihak bengkel sandria motor ambil langkah baru dengan melaporkan Lurah Bayung Lencir atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dilansir dari laman infosumsel.id yang berjudul “Lurah Bayung Lincir Dilaporkan ke Polisi Usai Melakukan Sidak Bengkel, Pemilik: Sudah Menyudutkan Saya”.
Dijelaskan dalam berita tersebut, bahwa Sandy pemilik bengkel sandria motor tersebut merasa dirugikan atas pemberitaan di beberapa media online pekan lalu. Menurut ia upaya yang di tempuh oleh pelapor terlalu menyudutkan serta menyerang dirinya secara pribadi dengan menyebut bengkel miliknya menjual oli palsu.
Selain keberatan sandy juga mengaku bahwa dirinya juga sangat dirugikan dengan pernyataan lurah Bayung Lencir kepada media.
Menanggapi Hal tersebut, Sunni (24) warga Sekayu yang merupakan pelapor dan atau korban yang melakukan belanja terkait dugaan Oli Palsu, sangat menyayangkan langkah yang di tempuh pemilik Sandria Motor atau terduga penjual oli palsu itu.
Menurut hemat dia, Lurah tersebut hanya menjalankan kewajibannya saja sebagai pemerintah setempat. “Lurah itu berstatmen apa adanya saja ketika dikonfirmasi media. Tidak ada point menyudutkan,” Tegas pria yang juga merupakan pimpinan media lintassektora31.com ini pada awak media, Sabtu (29/10/2022).
Lebih lanjut dirinya juga mempertanyakan perbincangan tim sidak dari Disdagperin kabupaten musi banyuasin dengan mengharapkan uang rokok ketika proses sidak berlangsung, patut dicurigai tujuan kedatangan pemangku kuasa membuka obrolan tidak terdidik seperti itu?.
Kemudian Sunni menjelaskan kepada awak media ini, bahwa dirinya dan Tim mengaku kerap kali ditawarkan rupiah oleh seseorang yang mengaku utusan Sandy dengan nominal puluhan juta hingga ratusan juta.
“Sejak kejadian sweeping dan laporan kamu di Polres Muba itu, perlu kami ungkap disini bahwa pihak Sandria Motor sempat menawarkan Uang dengan nilai mencapai Rp 150 juta, namun kami menolaknya yang saat itu diwakili Tim kami yang menemui pihak Sandria untuk mediasi,” bebernya.
Senada dengan hal itu, Ketua SMSI Muba yang diwakili Sekretarisnya, Mirza Saputra menjelaskan bahwa berdasarkan penulusuran lebih lanjut, dalam melakukan investigasi terkait Dugaan peredaran Oli Palsu itu, pihaknya telah menemukan beberapa kejanggalan.
“Kami sudah menemukan Distributor Resmi beberapa Produk Oli, misalnya saja seperti Oli Merk Shell Helix jelas sekali harga untuk distributor saja itu mencapai Rp 70-75 ribu perbotol, sedangkan di Distributor/Agen Sandria Motor dijual lebih murah dari distributor resmi seharga Rp 53-60 ribuan, bukankah dari satu alasan ini saja jelas terjadi kejanggalan, ada apa dengan harga mereka yang lebih murah,” kritiknya.
Selain itu, lebih lanjut dikatakan Mirza bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang dijelaskan pada pasal 19 tentang larangan bagi Distributor, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan, Agen, dan Sub agen mendistribusikan barang pada konsumen secara eceran.
“Namun, fakta yang terjadi Distributor/Grosir Sandria Motor malah menjual barang-barang atau produknya seperti Oli dan Sparepart secara eceran pada konsumen langsung, jelas hal ini tidak sejalan dengan Permendag No 22/2016 tersebut,” urainya.
Belum lagi, terkait fakta dan Dugaan Peredaran Oli Palsu yang ditemukan pada saat sweeping lalu, mulai dari sisi bentuk sampai dengan isi tampak jelas perbedaannya, namun sejauh ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan pihak Polres Muba tentang kebenarannya. (Rilis SMSI Muba)