Demi kamtibmas warga terus serahkan senpi ke Polsek keluang muba

Musi Banyuasin432 Dilihat

Muba, kabarsumsel.com- Himbauan Kapolsek Keluang IPTU M. KURNIAWAN AZWAR, S.TK, S.IK Agar masyarakat menyerahkan senjata Api Rakitan Ilegal, langsung mendapat respon Positif dari masyarakat Kec. Keluang.

Terbukti, Senin, (21/02/22) Bertepatan dengan berjalannya Operasi Senpi Musi 2022, siang pukul 15.00 Wib dan Malam Pukul 20.00 Wib. Telah menerima Tiga pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dari masyarakat melalui Kepala Dusun VI Desa Dawas an HARIS NASUTION serta dari masyarakat Bapak Egi Putra di dampingi Bhabinkamtibmas Desa Dawas AIPDA D. SIMBOLON dan Desa Tanjung Dalam AIPDA TRIYANTO. Hal itu di ungkapkan Kapolsek Keluang IPTU M. KURNIAWAN AZWAR, S.TK, S.IK, Kamis, (24/02/22).

Bhabinkamtibmas Desa Dawas Polsek Keluang Aipda D. SIMBOLON menyampaikan, penyerahan senpi yang dilakukan masyarakat atas keberhasilan kegiatan penggalangan dan himbauan kepada warga.

“Semua ini juga karena kesadaran warga yang semakin tinggi dan semangkin mengerti akan hukum,” ucap Aipda D. Simbolon

Dijelaskan Kurniawan, Senjata Api rakitan tersebut diserahkan masyarakat dengan sukarela setelah mendengar Himbauan dari Polres Muba, seluruh Bhabinkamtibmas, Unit reskrim dan Unit Intelkam Polsek Keluang.

“Alhamdulillah 3 pucuk senjata api rakitan langsung saya terima dari perwakilan masyarakat. Sosialisasi kita selama masa operasi ini untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat membuahkan hasil. Seluruh personil kita libatkan dalam sosialisasi terhadap masyarakat terutama peran bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan desa binaannya. jika masyarakat menyerahkan tidak akan kita proses dan Justru kita sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah timbul kesadaran terhadap bahayanya menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal” Ujar kapolsek.

Karena itulah sambung kurniawan, pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *