Muba – kabarsumsel.com
Dalam melaksanakan ketentuan pasal 28 perda 10/2021 bahwa salah satu syarat kades berbadan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh RSUD sekayu,
Pada saat tahapan pilkades serentak tahun 2021 di kabupaten Muba yang diikuti oleh 74 Desa dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin, telah selesai tahapan tes kesehatan Jasmani dan jiwa, Bebas Narkobah dari RSUD Sekayu dan tes wawasan dari kesbangpol berakhirnya pada tanggal 15 September 2021.
Salah satu syarat calon kades berbadan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh RSUD sekayu.
Namun sangat di sesalkan dengan adanya pasal 28 perda 10/2021 di duga ada sala satu oknum anggota DPRD Muba berisial EP untuk menabrak perda tersebut lantaran istrinya tidak bisa mendaftar di karnakan tidak bisa mengikuti test, karna lewat waktu yang di atur dalam perda, sehingga istri oknum anggota DPRD gagal untuk jadi calon kades, bahkan terdengar kabar oknum tersebut di duga akan memetunkannya.
Sala- satu anggota LSM MPHP di Muba Rijal sangat menyayangkan perilaku oknum anggota dewan tersebut kalau memang benar adanya, seharusnya oknum tersebut harus memberikan contoh yang baik, bukannya memberikan contoh terkesan arogan,” ungkapnya.
Kepala dinas PMD kabupaten Muba H.Richard Chahyadi AP.MSi saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan saya belum.menerimah laporan dari staf prihal adanya dewan yang melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Sementara itu ketua DPRD Muba Sugondo di konfirmasi melalui WharsApp nya mengatakan saya belum tau oknu. dewan nya baik pun permasalahan di atas jadi belum bisa memberikan tanggapan,” jelas ketua DPRD