Muba – kabarsumsel.com
Terkait pemberitaa di beberapa media online pada Rabu ( 7/07/21) yang berjudul PUNGLI Di JALAN JEMBATAN LALAN PERBATASAN DESA BEETAK MERAJA LELA APARAT TUTUP MATA.
Akhirnya Zuhrowi ( Yancik ) datangi kantor Mitra Desa di jalan Lingkar Randik kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu kabuoaten Musi Banyuasin Kamis ( 08/07/21).
Kedatangan Zuhrowi ( Yancik ) menjelaskan kepada awak media terkait pemberitaan tersebut tidak sesuai dari apa yang telah di sepakati Antara Perwakilan Pengusaha yang bernama Supar dengan Zuhrowi ( Yancik) serta membawa bukti Dekumentasi surat Hasil Kesepakatan Antara Zuhrowi dengan pihak pemilik Mobil yang di tanda tangani oleh berbagai pihak sebagai saksi dan di tanta tangani mengetahui Babinkamtibmas H. Sales. Surat kesepakatan tersebut di tanda tangani pada tanggal 20 Desember 2020 dan hasil kesepakatan tersebut adalah :
Tidak ada pungutan di jalan Pemda di wilayah Zuhrowi.
Pemeliharaan jalan di tanggung bersama atau pemilik mobil pengusaha dan supir.
Kegiatan gotong royong semua wajib terlibat.
Kesepakatan ini di buat sebenar- benarnya dan tidak ada paksaan dari siapa pun.
Dengan di beritakan di media online tersebut keluarganya merasa terancam atas dugaan disebut pungli.
Itupun di lahan yang kami tempati tersebut yang di buat jalan Pemda saya mendapatkan tugas dari PT. KUBM untuk menjaga jalan di masa pemeliharaan yang di kerjakan oleh PT . KUBM, ” jelas Zuhrowi ( Yancik ).
Jadi kami memintak uang itu tidak benar melainkan uang yang di berikan para supir tersebut untuk memelihara jalan yang rusak agar mobil mereka bisa lewat dan itu sudah kami lakukan, seperti kami carikan tanah u tuk menimbun, kayu yang sudah di gesek untuk mengatasi lumpur agar mobil lewat dan itu tidak ada biaya dari pihak perusahaan yang memberikan saya tugas ,” ungkap yancik
Puluhan supir mobil truk angkutan buah sawit dan angkutan barang dari desa Gali Sari kecamatan Lalan kabupaten Musi Banyuasin menjadi resah akibat adanya pungli di jalan yang di bangun oleh pemerintah kabupaten Muba.
Lokasi pungli antara desa Galih sari menujuh ke desa Bertak di perbatasan Kabupaten Muba dan kabupaten Banyuasin yaitu di Camp Yancik, setiap mobil truk yang mengangkut barang di pintak Rp 50 ribu, kalau tidak di kasih mobil tidak di perbolehkan lewat.
Pungli di lokasi ini sudah berjalan cukup lama dan tidak ada penindakan dari aparat , para supir dan masyarakat Lalan berharap adanya penindakan dari aparat petugas.
Dengan alasan untuk memperbaiki jalan yang rusak pungli di jalan (Camp Yancik) memalaki supir truk yang mengankut buah sawit di jalan dari jembatan Lalan ( P 11 ) ke desa Bertak dan sebaliknya padahal jalan tersebut masih tanggung jawab pihak pemborong dalam masa pemeliharaan.