Sopir bus yang kabur ditangkap usai laka lantas di Bayung lincir

Musi Banyuasin479 Dilihat

Adri Noversan (26), warga Desa Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat harus mengakhiri pelariannya setelah ditangkap oleh Sat Lantas Polres Musi Banyuasin  (Muba) di persembunyiannya, Kamis (10/6).

Adri Noversan merupakan tersangka kecelakaan tunggal Bus Akap Sambodo jenis Mercedes benz tujuan Padang-Jakarta di Jalan Lintas Timur Palembang–Jambi, sekira pukul 05.00 WIB di Km 214, Desa Senawar, Kec. Bayung Lencir, Kab. Muba, Kamis (27/5/2021) lalu.

Kapolres Muba, AKBP. Erlin Tangjaya saat koferensi pers yang didampingi Wakapolres Muba di hadapan awak media mengatakan, AN adalah sopir Bus Akap Sambodo dengan  Nopol B-7314-NGA yang melaju dari arah Jambi ke arah Palembang dengan membawa 33 orang penumpang.

Bus yang dikendarai AN hilang kendali, menikung ke kanan, menurun ke arah Palembang dengan kecepatan tinggi, sehingga keluar jalur dan terbalik ke sebelah kiri kendaraan hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 8 orang luka ringan.

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri melalui Provinsi Jambi hingga tiba di kampungnya di Desa Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Sempat buron selama 12 hari, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Lantas Polres Muba di kampungnya. Kemudian AN dibawa ke Polres Muba untuk proses lebih lanjut dan dijerat Pasal 310 ayat 4, 3, 2, serta Pasal 312 UULLAJ no. 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Di waktu yang hampir bersamaan, Sat Lantas Polres Muba juga mengamankan pelaku laka lantas antara kendaraan Bus PO. ANS dengan nopol BA-7122HQU yang menabrak Isuzu Elf dengan nopol E-7647-VA di jalan umum Palembang–Jambi km 148, Desa Peninggalan, Kec. Tungkal Jaya, Kab Muba, Sumatera Selatan.

Kejadian tersebut menyebabkan penumpang kendaraan Isuzu Elf 2 orang meninggal dunia di lokasi, 2 orang mengalami luka berat, dan 10 orang mengalami luka ringan.

Usai kejadian, pengemudi Bus Po ANS, Abrar Dahri (43) warga Jorong Kapalo Koto, Kec. bbtipuh, Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat melarikan diri.

selama 5 hari dilakukan pengejaran, AD ditangkap di Kelurahan Cipinang Melayu no. 70, RT 1 RW 10, Kec. Makasar, Jakarta Timur pada Rabu (7/6/2021) sekira jam 12.00 WIB.

Kedua pelaku kasus yang sama tersebut, DN dan AD dijerat pasal yang sama dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *