Mesuji, Kabarsumsel.com – Pelaku Pemerasan kepada Warga Sipil dengan Inisial AS (35) Warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji berhasil di amankan oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin langsung Kasat Reskrim. Kamis (10/02/22) di Rumah Korban SW (46) Sekira Pukul 15.00 Wib, Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwasannya Team Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh dirinya, telah mengamankan satu Pelaku Tindak Pidana Pemerasan terhadap Korban SW di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 55 / II / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG.
Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2022, sekira Pukul 14.00 Wib, terjadi Tindak Pidana Pemerasan di Desa Panggung Jaya dengan Modus Operandi, pada awalnya hari Kamis tanggal 06 Januari 2022, dua orang laki-Laki yang mengaku bernama AS dan MK mendatangi Rumah Korban untuk meminta tali kasih berupa uang tunai senilai Rp.10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah) terkait tanah milik Korban seluas 40 x 100 m yang di katakan Pelaku bahwa tanah miliknya tersebut merupakan tanah ulayat adat Marga Mesuji.
Pelaku juga mengancam apabila tidak ada itikad baik dari Korban maka ia bersama Rekan – Rekannya akan mendatangi Rumah Korban dan akan menduduki lahan Miliknya tersebut, karena merasa ditekan Korbanpun menuruti permintaannya, namun Korban belum dapat memenuhi jumlah yang di minta Pelaku, dan masih ada kekurangan.
Dari adanya kesepakatan di hari tersebut, Pelaku selalu meneror Korban dengan cara terus menghubunginya Via Telepon, serta sampai mendatangi Rumahnya, namun dia tidak berani menemuinya, sampai akhirnya pada Tanggal 10 Februari Pelaku menghubungi via telepon untuk menanyakan kejelasan uang Tali Kasih terkait tanah milik Pelaku tersebut, karena merasa takut Korban pun menghubungi salah satu Anggota Sat Reskrim untuk Meminta perlindungan.
Kemudian sekira pukul 14.30 Wib, Pelaku mendatangi Rumah Korban untuk meminta uang Tali Kasih tersebut, Lalu pada saat terjadinya transaksi antara Pelaku dan Korban, bersama dengan itu juga Anggota Sat Reskrim Polres Mesuji tiba di Kediaman Korban dan langsung mengamankan Pelaku. Jelas IPTU Fajrian
Penangkapan terjadi setelah Anggota mendapatkan informasi bahwa Pelaku berada di Wilayah Rawa Jitu Utara, Kemudian Tekab 308 Polres Mesuji dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji berangkat menuju keberadaan Pelaku, sekira pukul 15.00 Wib Team melakukan penangkapan terhadap Pelaku tanpa perlawanan, dan Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian Pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyelidikan lebih lanjut.
Turut diamankan Barang Bukti Uang Tunai Rp. 2.000.000 dan Kwitansi. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 268 KUHP, 269 KUHP dan UU darurat tentang kepemilikan Senjata Tajam, dan saat dilakukan Tes urin Pelaku juga Positif memakai Narkoba.
Kasat menambahkan, kepada Masyarakat yang pernah menjadi Korban Pemerasan Pelaku, untuk dapat membuat laporan Ke Mapolres Mesuji. Pungkasnya. (Jumani)