Mesuji,Kabarsumsel.com – Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsubsektor Mesuji Pusat telah berhasil mengamankan Pelaku yang Diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pengerusakan Mesin ATM milik Bank Lampung, yang berada di Area Perkantoran Pemerintah Daerah, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Selasa (08/02/22).
Adapun Diduga Pelaku berinisial SN (40) Warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Adapun Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 56 / II / 2022 / Polda Lampung / Res mesuji / Sek Raya, Tanggal 08 Febuari 2022.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji membenarkan terkait Penangkapan Pelaku SN yang Diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Perusakan Mesin ATM yang berada di area Perkantoran Pemda, Desa Wiralaga Mulya, Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut, Adapun Kronologis Kejadian sebelum di amankan nya Pelaku, Diketahui pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira Pukul 03.00 Wib, Diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Kantor Kas Bank Lampung yang berada di area Pemda Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Kemudian Sepdiansyah Musa selaku Kepala Kuasa Kas Bank Lampung Pemda Mesuji, memberitahu Kepala Pimpinan KCP Simpang Pematang, bahwa kantor Kas Bank Lampung Pemda Mesuji, telah dibobol atau dirusak Orang tidak dikenal. Selanjutnya dengan Kejadian tersebut menghubungi Kapolsubsektor Mesuji Pusat untuk mengamankan Orang yang tidak dikenal tersebut, yang masih berada di dalam. Terang Kasat Reskrim
Atas kejadian tersebut Pihak Bank mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah unit mesin ATM MCR, 1 (satu) lembar kaca ventilasi kamar mandi,
1 (satu) Pintu Rolling Door dengan total kerugian mencapai Rp.520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah) dan melapor kejadian tersebut ke Polsubsektor Mesuji Pusat. Imbuh Iptu Fajrian
Setelah mendapatkan Laporan, Kapolsubsektor Mesuji Pusat, bersama Anggota langsung mendatangi TKP, memang benar bahwa Diduga Tersangka masih berada didalam Kantor Kas, kemudian saat Pintu Kantor dibuka oleh Pegawai Bank Lampung, Anggota Polsubsektor Mesuji Pusat dibantu oleh Sat Pol PP, mengamankannya tanpa ada perlawanan. dan selanjutnya pelaku bersama Barang Bukti diamankan di Mako Polsubsektor Mesuji Pusat. Jelas Kasat
Barang Bukti yang berhasil diamankan bersama Pelaku 1 ( Satu ) Buah mesin ATM Bank Lampung, 1 ( satu ) sendal jepit warna kuning, 1 ( satu ) tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) lembar kartu vaksin dan 1 (lembar) foto Copy KK, 1 (satu) lembar pecahan kaca ventilasi Kantor Kas Bank Lampung, 1 (satu) Buah odol dan Sikat Gigi, 1 (satu) Buah AS mobil truk dan 2 (dua) Buah Batu.
Saat ini Pelaku bersama Barang Bukti telah di amankan ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut, Untuk uang yang ada di Mesin ATM belum berhasil diambil, karena pelaku tidak dapat membukanya dan atas perbuatannya, Pelaku akan di kenakan Pasal 363 dan 406 KUHP Pidana. Pungkas Kasat Reskrim. (*)