Pihak PT KBMP Berencana Akan Melaporkan Balik CV Kaiza Putri Andalas

Lampung431 Dilihat

Mesuji – Kabarsumsel.com – Pihak PT. Karya Bangun Mandiri Persada (PT. KBMP), yang di wakili oleh Projek manager (PM), Amin Muhayat mendatangi Kantor Mapolres Mesuji, Selasa (05/10/21). Kedatangan Amin bertujuan untuk memberikan keterangan kepada pihak Penyidik Satreskrim Polres Mesuji atas laporan dugaan pencurian, pengrusakan dan penggelapan yang di laporkan oleh Hamdani (CV. Khaiza Putri Andalas), kepada pihak PT. KBMP.

Di ketahui bahwa CV. Khaza Putri Andalas adalah salah satu perusahaan yang pernah menjadi Sub Kontraktor di PT. KBM dalam hal pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi yang terletak di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang pematang, Kabupaten Mesuji.

 

Amin Muhayat Seusai diperiksa oleh Penyidik, kemudian melakukan konferensi pers di halaman Mapolres. Selasa (05/10/21), dalam Konferensi Pers ia menyampaikan bahwa kedatang nya adalah untuk memberikan keterangan terkait laporan Hamdani, di bagian Tipikor (Satreskrim) Polres Mesuji, yang pada sebelum nya pihak CV khaiza Putri Andalas milik Hamdani (Pelapor), telah melaporkan PT. KBMP ke Polres dengan dugaan pencurian, pengrusakan dan penggelapan.

 

Amin juga menegaskan lebih lanjut mengatakan bahwa semua yang di sangkakan oleh pihak pelapor itu tidak benar dan tidak mendasar, menurut nya, CV. khaiza Putri Andalas lah yang seharus nya bertanggung jawab atas kerugian perusahan PT.KBMP, karena menurutnya pihak Hamdani bekerja tidak sesuai kontrak kerja yang sudah di sepakati. bahkan amin juga meminta kepada pihak Hamdani Cs agar segera mengembalikan uang milik PT.KBMP, karena adanya kelebihan pembayaran kepada pihak CV Khaiza Putri Andalas.

 

Ia juga menyampaikan pemutusan hubungan kerja yang di lakukan oleh pihak nya kepada Hamdani itu sudah sesuai prosedur dan semua ada berita acara tertulis, yang di tanda tangani kedua belah pihak dan juga saksi.

 

“Hari ini saya mewakili PT. KBMP datang memenuhi Surat Panggilan Penyidik guna memberikan keterangan terhadap saya. Yang mana saya selaku Projek Manager PT. KBMP telah dilaporkan oleh pihak CV. Khaiza Putri Andalas (Hamdani), dengan dugaan Pencurian, Pengrusakan dan Penggelapan, saya pastikan laporan tersebut tidak mendasar dan saya anggap itu lucu, masak saya di laporkan mencuri di perusahan saya sendiri. Memang sebelum nya pihak Hamdani pernah bekerja menjadi sub kontraktor di perusahaan kami, karena mereka bekerja tidak sesuai kontrak maka kami putus hubungan kerja nya, dan semua sudah sesuai prosedur, tahapan seperti Surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 sudah kita berikan, namun tidak di indahkan oleh pihak mereka, bahkan mereka itu masih ada hutang dengan PT. KBMP dan sampai sekarang belum di kembalikan, dan kami ada berita acara nya secara tertulis dan di tandangani di atas materai oleh kedua belah pihak dan juga saksi-saksi.

 

Karena mereka sudah mencemarkan nama baik saya dan perusahaan, maka kedepan saya pribadi dan atas nama perusahaan akan melaporkan balik pihak CV. Khaiza Putri Andalas (Hamdani)”. Tegas amin.

 

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, Sik, membenarkan bahwa hari ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pencurian, penggelapan dan pengrusakan, namun Pihak nya belum dapat menyimpulkan hasil dari perkara tersebut, karena pihak nya masih terus melakukan penyidikan dan masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan juga menunggu hasil gelar perkara nya.

 

“Benar kita sudah lakukan pemanggilan kepada saudara Amin Muhayat sebagai terlapor dengan dugaan, pencurian dengan pemberatan, pengrusakan dan penggelapan. Adapun pihak pelapor nya adalah Hamdani (CV. Khaiza Putri Andalas), kita masih melakukan penyidikan dan masih akan memanggil saksi-saksi, kemudian akan di gelar perkaranya, setelah nanti kita sampaikan kembali hasil Ahir nya” Jelas kasat.(Jumani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *