Mesuji – Kabarsumsel.com – Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan mengadakan pemilihan Kepala Desa serentak, dalam aturan yang telah tertuang dalam Perbup ada beberapa persyaratan bagi Calon Kepala Desa yang akan mencalonkan diri dalam pesta demokrasi tersebut.
Oleh karena itu media Kabarsumsel.com, Jumani melakukan wawancara khusus dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Awar Pamuji S.E, Berikut petikannya
Dalam waktu dekat Kabupaten Mesuji akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak, boleh di jelaskan kapan tepatnya ?
Baik mas Jumani akan saya jelaskan. Kalau pun tidak ada perubahan pemilihan Kepala Desa akan kita laksanakan pada tanggal 1 November 2021 yang akan datang, akan tetapi bila ada perubahan dari kementrian dalam negeri maka akan kita undur tahun depan
Ada berapa desa yang akan mengikuti pesta demokrasi yang akan dilaksanakan ?
Ada 57 desa yang tersebar di 7 kecamatan
Bisa di jelaskan jumlah desa dalam per Kecamatannya ?
Untuk Kecamatan Way Serdang ada 16 Desa, Kecamatan Simpang Pematang 6 Desa, Kecamatan Panca Jaya 2 Desa, Tanjung Raya 16 Desa, kemudian Mesuji 4 Desa, Mesuji Timur 11 Desa dan Rawa Jitu Utara 2 Desa.
Sejauh ini persiapan apa saja yang telah dilakukan oleh Dinas PMD ?
Untuk sejauh ini Dinas belum mempersiapkan logistik, saat ini masih menjalankan tahapan – tahapan yang sudah mencapai tahap pencalonan.
Untuk tahapan pencalonan sendiri di selenggarakan oleh siapa dan tahapannya seperti apa ?
Saat ini yang melaksanakan tahapan pencalonan dilakukan oleh Panitia Desa, dan sedang melakukan penelitian kelengkapan administrasi sampai dengan tanggal 2 Oktober 2021. Kemudian tanggal 3 – 5 Oktober akan di umumkan hasil penelitian dokumen kelengkapan tersebut. Untuk penetapan calon akan di umumkan pada tanggal 6 – 8 Oktober 2021 mendatang.
Dalam menyeleksi atau melakukan penelitian berkas dokumen administrasi, Panitia didampingi oleh dinas PMD atau tidak ?
Dalam penelitian dokumen dinas PMD tidak ada ketentuan melakukan pendampingan panitia, karena didalam Perbup sudah ada ketentuan didampingi oleh Panitia Pengawas yaitu BPD.
Berarti dalam hal ini, bilamana dikemudian hari ada polemik yang muncul setelah pemilihan, sepenuhnya tanggung jawab panitia ya pak ?
Iya, jadi apapun keputusan yang ada di masing – masing Desa diputuskan oleh panitia, maka dari itu baik Dinas PMD maupun Kecamatan tidak ada kewenangan mengintervensi apa yang dilakukan oleh panitia, karena sama – sama memegang aturan Perbup jadi kita bersama sama melaksanakannya. Akan tetapi jika panitia tersebut dan kami mendapat laporan, bahwa panitia lupa atau kurang memahami aturan, kami wajib mengingatkan karena fungsi kami adalah sebagai kontrol bila ada panitia yang keluar dari koridor aturan yang ada. Maka dari itu kami selaku Dinas PMD sangat membutuhkan informasi dari rekan – rekan baik media maupun masyarakat, bila ada panitia yang menyimpang dari aturan silahkan laporkan kepada kami.
Jika panitia melanggar aturan yang ada, dan dilaporkan ke Dinas PMD apa yang dilakukan oleh Dinas sendiri ?
Dinas hanya dapat mengingatkan, bila mereka diingatkan tetap kekeh menabrak aturan yang ada, ya silahkan saja tapi tanggung jawab ditanggung oleh mereka sendiri dan kami tidak akan ikut campur.
Untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, Apa saja persyaratan administrasi yang harus di lengkapi ?
1. Warga Negara Indonesia, 2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 3. Berpendidikan serendah – rendah SLTP sederajat, 4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya, 5. Sehat Jasmani dan Rohani serta bebas Narkoba, 5. Tidak sedang menjalani pidana penjara, 6. Tidak pernah dipidana dengan ancaman di atas 5 tahun, 7. Tidak pernah menjabat Kepala Desa selama 3 periode. Dan kelengkapan berkas administrasi yang lainnya.
Bicara terkait Perbup, untuk Perbup No 20 tahun 2021 pasal 26 huruf k, apakah bisa di jelaskan penafsiran isinya seperti apa ?
Jadi begini artinya bagi para mantan narapidana bila ingin mendaftar sebagai calon Kepala Desa yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun meskipun vonis yang dijatuhkan dibawah 5 tahun itu tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan sebagai kandidat calon Kepala Desa, apabila masa bebas dia belum genap 5 tahun. Maka saat dia mengurus surat ke pengadilan negeri maka dia akan mendapatkan surat yang sama dengan calon yang lain akan tetapi beda isinya, bagi mantan napi bunyinya PERNAH sedangkan yang lain isinya mengatakan TIDAK PERNAH, sedangkan yang di butuhkan adalah kata TIDAK PERNAH tersebut sebagai syarat untuk maju dalam Pilkades.
Apakah seorang mantan narapida yang tuntutannya di atas 5 tahun tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa ?
Boleh, akan tetapi ada ketentuannya yaitu, setelah masa kebebasannya 5 tahun atau lebih, kemudian mengumumkan kepada publik bahwasannya dia pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih dan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang – ulang, itu adalah pengganti surat yang mengatakan dirinya TIDAK PERNAH seperti yang lainnya.
Apa harapan Pak Kadis sendiri dengan adanya Pilkades serentak ?
Harapan kami dengan Pilkades yang akan datang tentunya yang pertama Sukses dalam artian Aman, Damai, Kondusif, dan Pencerdasan. Karena dengan Pilkades ini masyarakat bisa belajar, bahwasannya seperti ini Lo Pilkades yang sesuai dengan aturan sehingganya untuk kedepannya nanti akan tidak ada lagi aturan – aturan yang di langgar. Serta masyarakat dapat memilih Kepala Desa yang benar – benar mengabdi dan memperjuangkan masyarakatnya.