Kabarsumsel.com – Empat Organisasi Masyarakat menyampaikan surat permohonan rincian Dokumen Pengunaan Anggaran (DPA) ke dinas Kominfo kabupaten Mesuji, dengan tujuan mewujudkan keterbukaan publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, Rabu (01/09/21).
Keempat Organisasi Masyarakat adalah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT- IB), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Organisasi Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) dan Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) yang ada di Kabupaten Mesuji.
Kedatangan mereka Berkaitan dengan Realisasi, rincian Dokumen Pengunaan Anggaran dari bulan Januari hingga Juli pada anggaran 2021 sejumlah Rp 1.349.281.901 (Satu milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta, dua ratus delapan puluh satu ribu, sembilan ratus satu rupiah ).
Eko selaku Ketua POSPERA mengatakan, Tujuan ia bersama kawan – kawan ke Dinas Kominfo adalah, guna silaturahmi dan sekaligus menyampaikan surat permohonan Rincian Dokumen Penggunaan anggaran (DPA) yang ada di Dinas tersebut.
“Kami disini hanya sebagai wakil masyarakat, tujuannya adalah meminta rincian Dokumen Pengguna Anggaran kepada Dinas Kominfo, karena semua itu adalah uang rakyat yang dikelola oleh Dinas, Semua kami lakukan Guna mencegah adanya praktik korupsi, manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang”. Ucap Eko
Semua informasi menyangkut keterbukaan publik sebagaimana telah di atur dalam UU no 14 tahun 2008 Peraturan Presiden Informasi yang Wajib Disediakan dan diumumkan Secara Berkala. Ungkap ketua Pospera
Imbron selaku Plt Kadis Kominfo menyambut baik Kedatangan Kawan – Kawan Lembaga Organisasi masyarakat tersebut dan ia pun berjanji akan segera memberikan informasi tentang DPA dalam waktu 10 hari.
“Surat sudah kami terima dan akan kami tinjau, beri kami waktu 10 hari untuk menyiapkan apa yang di minta kawan – kawan. Kemudian akan kami hubungi via telepon Ketika sudah siap”. Ucap Kadis Kominfo. (Jumani)