Kabarsumsel.com – Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan di Wilayah Hukumnya.
Pelaku yang berhasil diamankan Agus Heriyanto(27) Bin Munsir warga Dwi Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Dasar penangkapan tersebut atas Laporan polisi No : LP/B-320/VIII/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG, Tanggal 29 Agustus 2021.
Saat di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H., S.IK menjelaskan, Pada hari Rabu (29/8/21) anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan di duga pelaku tersebut.
” Lalu Anggota Tekab 308 menuju lokasi yang keberadaan di Pemukiman Register 45 dan selanjut nya pelaku berhasil di amankan beserta barang bukti sebilah pisau, kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut,”Jelasnya, Senin (30/8/21).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, sebelumnya pada hari Selasa (24/08/21) Siang, sekira pukul 11.30 Wib, korban sedang bekerja menjual tahu di Jalan Lintas Timur Kecamatan Mesuji timur, Kabupaten Mesuji, tersangka bercerita kepada korban bahwa dia sempat bertengkar dengan Yanto.
Kemudian korban pergi untuk kembali berjualan tahu, dan korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak tersangka yang bernama Soldi yang kebetulan berjualan tahu bersama korban. Lalu sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Lintas Timur Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, saat korban sedang istirahat, tersangka datang dan berkata “KAMU BILANG-BILANG SAMA KAKAK SAYA YA?” dan langsung memukul di bagian wajah korban sebanyak dua kali.
“Lalu tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik miliknya dari keranjang tahu yang berjarak 1 (satu) meter dari tersangka. Dan kemudian mengarahkannya kepada korban, akan tetapi berhasil di tangkis oleh korban, selanjutnya korban berlari menjauhi tersangka untuk meminta pertolongan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian bibir. Merasa terancam nyawanya Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji,” Terang Kasat Reskrim. (Jumani)