Mesuji – Kabarsumsel.com – Team tekab 308 polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung raya, berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi satu tahun silam, tepatnya Sabtu (20/09/20) pagi sekira pukul 05.15 Wib, di desa muara tenang kecamatan Tanjung raya, kabupaten Mesuji, Pelaku bernama Edi alias glenggeng (43) warga desa Adi luhur kecamatan panca jaya, kabupaten Mesuji dan Surati alias Sri pirang (42) warga desa muara tenang timur kecamatan Tanjung raya kabupaten mesuji. Selasa (24/08/21).
Ke dua pelaku berhasil di tangkap di tempat yang berbeda, untuk tersangka Edi berhasil di tangkap pada hari Selasa (24/08/21) pagi Sekira pukul 03.00 Wib, saat akan memasuki pintu tol Palembang, sedangkan Surati di tangkap pada hari Rabu (25/08/21) malam sekira pukul 22.00 Wib, di daerah provinsi Jambi atas pengembangan dari tersangka Edi alias glenggeng.
Kapolsek IPTU Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik mengatakan dan mwmbenarkan kepada awak media, bahwasannya team tekab 308 polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung raya telah berhasil ungkap dan tangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 7 TKP di wilayah hukum polres Mesuji dan polres tulang bawang.
Penangkapan berdasarkan LP/ 464 / B /IX/2020/Polda LPG/Res Mesuji/Polsek Tj Raya, tanggal 26 September 2020.
Dengan korban atas nama Zainudin Hasan bin Siam warga desa muara tenang kecamatan Tanjung raya kabupaten Mesuji. Ucap Kapolsek.
Masih sambung Kapolsek, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut Diketahui Pada hari Sabtu (26/09/20) pagi sekira pukul 05.15 Wib. Saat itu korban terlelap tidur, kemudian pada pukul 05.15 wib bangun hendak sholat subuh, ketika sampai di dapur melihat 2 unit sepeda motor milik nya honda beat warna merah hitam dengan No.Pol BE 7824 LR dan Honda Tiger warna hitam No.Pol BE 8872 LI sudah tidak ada di tempat.
Kemudian korban membangunkan isteri nya dan memberitahu bahwa sepeda motor mereka telah hilang, selanjutnya korban keluar rumah dan melihat tas slempang miliknya tercecer di depan pintu dapur, setelah di cek HandPhone merek nokia (android) dengan no 082246233776 miliknya juga hilang. Pada pukul 06.00 wib datang tetangga yang bernama Mbah Slamet datang dan memberitahu bahwa ada sepeda motor besar tergeletak di pinggir jalan, yang terletak kurang lebih 100 meter dari rumah korban. Lalu mereka mengecek sepeda motor tersebut, dan sesampainya di lokasi tersebut benar motor tersebut miliknya. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Lalu korban melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Tanjung Raya. Terang Iptu Suldi
Penangkapan bermula pada Hari Senin (23/08/21) sekira pukul 20.00.wib Anggota Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, mendapat info bahwa pelaku Edi alias glenggeng berada di Kota Palembang, selanjutnya anggota melakukan lidik keberadaan pelaku, pada hari selasa (24/08/21) sekira pukul 03.00 Wib, anggota mengetahui keberadaan pelaku yang akan menuju ke Lampung, kemudian anggota melakukan penangkapan di Depan pintu Tol Palembang pada saat akan di tangkap pelaku berusaha melawan sehingga anggota melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menghadiahi timah panas kaki pelaku.
Setelah di amankan dan di introgasi anggota, pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindak kejahatan pencurian sebanyak 7 TKP dan 1 (satu) TKP di wilayah hukum polres tulang bawang. Saat di tangkap anggota menemukan kunci T yang di gunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.
Dalam pengembangan, pelaku mengaku bahwa ada satu pelaku lagi yang turut serta dalam melancarkan aksinya yaitu Surati Alias Sri pirang, kemudian anggota mencari keberadaan tersangka ke dua, Pada hari Rabu (25/08/21) sekira pukul 05.00 Wib, anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di provinsi Jambi, kemudian anggota melakukan pengejaran ke tempat persembunyiannya. Sekira pukul 22.00 wib anggota berhasil mengamankan pelaku ke dua tanpa perlawanan.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti 1 ( satu ) Kunci T dengan 2 (dua) anak kunci, 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia android, 1 (satu) Bungkus serbuk ragi, 1 (satu) Unit motor Honda merk FIT S tanpa body warna hitam Nopol: B 6651 BPD, 1 (satu) Unit motor honda Tiger warna hitam Nopol : BE 3662 LY di bawa ke mapolsek Tanjung raya, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan ke dua pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP.
Untuk menjadi catatan Pelaku Edi Alias glenggeng melakukan pencurian di wilayah hukum polsek simpang pematang sebanyak 2 (dua) TKP yaitu Motor kawasaki KLX warna hijau di desa Adi luhur dan Motor honda Beat warna putih lis hijau. Pelaku juga melakukan pencurian di wilayah hukum polsek penawar tama polres Tulang bawang sebanyak 1 (satu) TKP, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra warna hitam di Desa Wira tama dan dia melakukan pencurian di wilayah hukum polsek tanjung raya sebanyak 5 (lima) TKP ranmor dan 1 (satu) TKP bobol warung. Kemudian Pelaku juga merupakan residivis pelaku pencurian sapi dan pencurian motor yang terkenal licin setiap akan di lakukan penangkapan. Pungkas kapolsek. (Jumani)