Mesuji_Kabarsumsel.com
Team 2 kala hitam berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, kamis (10/06/21) sekira pukul 17.00 Wib, di desa Tri karya Mulya kecamatan Tanjung raya, di ketahui pelaku bernama Sahmat (30) warga desa kagungan dalam kecamatan Tanjung raya kabupaten mesuji.
Penangkapan berdasarkan LP/ 226/ B /V/2021/Polda LPG/Res Mesuji/Polsek Tj Raya, tanggal 29 Mei 2021. Atas laporan korban Mintono Bin Sadimin warga desa Tanjung sari kecamatan Tanjung raya kabupaten mesuji, jelas Kapolsek Tanjung raya IPTU Suldi mewakili Kapolres Mesuji
Lanjutnya, adapun kronologis kejadian, Pada hari Senin (24/05/21) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit klotok berwarna merah dengan Lis hitam kuning di pelabuhan Sahrin desa Tanjung sari kecamatan Tanjung raya kabupaten Mesuji sekitar pukul 09.00 Wib.
Kejadian di ketahui korban Ketika hendak berangkat bekerja untuk melangsir kayu, sesampai di pelabuhan tempat di mana memarkirkan kelotok, ia melihat klotok miliknya sudah tidak ada, kemudian kembali pulang ke rumah, sesampai di rumah korban menanyakan kepada anaknya,
“Apakah kamu melihat klotok bapak yang di pelabuhan”, Lalu anaknya menjawab, “Semalam Slamet alias Bokir menelpon, katanya mau minjam klotok”,
kemudian korban menghubungi Slamet alias Bokir, dan berkata “Kir kalo sudah minjam kelotok di pulangkan”
lalu Selamet alias Bokir menjawab ” Bukan saya yg pinjam mas”
dan korban menjawab “La kata anak saya semalem kamu yg pinjem klotok saya” di jawab selamet alias bokir ” Sumpah bukan saya yang pinjam, soalnya di situ ada Samat alias tompel coba nanti saya tanyakan”,
Lantas di sambungkan melalui hand phon dengan Tompel, dan ia menjawab” Aku tidak jadi pinjam klotok itu”, Setelah itu korban mematikan telpon karena merasa ada permainan antara Bokir dan Tompel.
Kemudian korban berusaha mencari keberadaan klotok nya, namun tidak di temukan. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Tanjung raya, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000. 000 (sepuluh juta rupiah). Jelas kapolsek
Penangkapan terjadi Pada, Kamis (10/06/21) sekira pukul 15.00 Wib, Satgas Tim 2 Kala Hitam mendapat info pelaku keluar dari desa kagungan dalam yang akan menuju Desa Tri Karya Mulya KecamatanTanjung raya Kabupaten Mesuji, dengan membawa mobil jenis Suzuki carry Pick Up, kemudian Sekira jam 17.00 wib Tim 2 Kala Hitam Berhasil mengamankan pelaku di Desa Tri Karya mulya tanpa perlawanan, kemudian pelaku di amankan ke Polsek Tanjung Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) unit klotok, dengan kejadian tersebut Pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP. tutup Kapolsek Tanjung raya. (Jumani)