Muaradua, Kabarsumsel.com – Keluhan perangkat desa terkait penurunan Penghasilan Tetap (Siltap) yang telah berjalan 2 (dua) tahun lebih serta Polemik pungutan pajak galian C yang di bebankan terhadap dana desa di Kabupaten OKU Selatan akhirnya di suarakan oleh mayoritas Fraksi besar di Gedung DPRD Kabupaten OKU Selatan.Senin (12/9/2022).
Dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2022, ketiga fraksi besar yakni Fraksi Golongan Karya yang terdiri dari (Partai Golkar, PKB, PBB dan PAN) dengan Juru Bicara Erlina Virgosia, SE. Fraksi Harpindo (Partai Hanura dan Partai Perindo) Dengan Juru Bicara Afri Zaini, S.IP serta Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dengan Juru Bicara Iskandar, SE, ketiganya secara kompak menyuarakan dan mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang di anggap keliru dalam mengambil keputusan dan kebijakan.
Hal tersebut seperti di sampaikan oleh juru bicara Fraksi Golongan Karya Erlina Virgosia, SE dalam pandangan umumnya di hadapan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, SP.,M.Si, Para Kepala Dinas, Camat dan undangan lainnya serta rekan sesama anggota dewan.
Erlina mengungkapkan bahwa kami fraksi Golongan Karya secara tegas menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk sesegera mungkin menaikkan kembali Penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.
“Karena berdasarkan PP No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP No. 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang desa pasal 81 ayat 2, huruf A,B,C.
A. Besaran gaji Kepala Desa Rp. 2.426.640,- atau setara dengan 120 % gaji pokok PNS golongan II A.
B. Sekdes besaran gajinya Rp. 2.224.420,- atau setara 110 % dari gaji pokok PNS golongan II A.
C. Perangkat desa besaran gaji Rp. 2.022.200,- atau setara 100% gaji pokok PNS Golongan II A,” ungkap Dewan yang akrab disapa cek lina sapaan akrab Erlina Virgosia, SE.
Selanjutnya Jubir Golkar ini pula menambahkan bahwa, “Fraksi golongan Karya, meminta kepada Badan Pendapatan Daerah untuk menjelaskan terkait pungutan pajak galian C dari pihak ke 3 (tiga) yang mana kita semua tahu bahwa pajak galian C tersebut ditarik di pangkalan atau pengusaha tersebut, namun faktanya di lapangan pungutan pajak galian C dan pajak makan minum di bebankan terhadap dana desa dan ini sulangat membebani para Kepala Desa,” tegas anggota DPRD Dua Periode tersebut.
Lanjut kata lina, “Jujur saja pemungutan pajak galian C tersebut sudah menjadi konflik di tengah masyarakat, baik pihak ketiga maupun kepala desa dan kami berharap Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk segera mengevaluasi ulang kebijakan semacam ini yang jelas adalah menjadi beban tambahan bagi kepala desa,” Tegas Erlina Virgosia, SE selaku Jubir dari Fraksi Golongan karya.
Hal serupa juga di sampaikan oleh Afri Zaini, S.IP selaku Juru Bicara Fraksi Harpindo (Hanura dan Perindo) dan Iskandar, SE yang merupakan juru Bicara Fraksi PPP.
“Secara tegas pula kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk menormalkan kembali Siltap para perangkat desa
Sesuai dengan PP No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP No. 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang desa pasal 81 ayat 2, huruf A,B,C. yakni setara dengan gaji PNS golongan II A,” ujarnya.
Sementara salah seorang Kepala Desa juga mengungkapkan dan berharap Agar kiranya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk mengevaluasi ulang kebijakan kebijakan yang di anggap keliru dan menjadi pertanyaan para perangkat desa dan dirasa cukup membingungkan tanpa adanya pemberitahuan, tau tau pas gajian uang diterima sudah di turunkan kami juga selaku Kepala Desa bingung karena dari atasan tidak ada informasi seperti apa, apa alasannya, karena setiap kami tanyakan pula jawabannya semoga nanti notmal kembali. lah kami juga bingung,” ucap Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya tersebut.
“Jujur saja kami selaku Kepala Desa dan Perangkat desa pekerjaan perangkat desa dengan timbulnya wabah virus Covid 19 pekerjaan perangkat desa bukan berkurang namun bertambah, pekerjaan bertambah lah kok Siltapnya (penghasilan tetap) malah di turunkan, ini kan gak masuk akal,” ucapnya.
“Belum lagi masalah pajak pajak lainnya, seperti pajak galian C, dan juga yang biasa kami sebut juga ada pajak rumah makan atau makan minum loh kok kami selaku kades yang bayar lah ini aturan yang mana lagi,” ungkap kades sambil kesal.
Sementara itu Diketahui dari informasi yang diterima media ini pula perangkat desa yang mengalami penurunan siltap juga enggan terlalu lantang karena takut namun dari hati kecil merasa menangis karena sudah dua tahun lebih siltap yang ditetima para perangkat mengalami penurunan.
Diketahui jika siltap yang diterima sesuai PP No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP No. 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang desa pasal 81 ayat 2, huruf A,B,C hanya dirasakan selama 3 (tiga) bulan saja yakni bulan Januari, Februari, dan Maret tahun 2020 dan itu juga bahkan ada yang di potong oleh oknum oknum pejabat di atasnya pada waktu itu ungkap salah seorang perangkat yang enggan disebutkan namanya.
“Setelah tiga bulan tersebut yakni bulan april tahun 2020 s.d sekarang September 2022 Siltap yang diterima tidak sesuai dengan PP No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP No. 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang desa pasal 81 ayat 2, huruf A,B,C yang di maksud,” ucapnya.
Diketahui untuk siltap yang diterima saat sebagai berikut Kepala Desa Rp 2.524.145/bulan, Sekretaris Desa Rp. 1.401.500/bulan, Kaur dan Kadus Rp 1.301.500/bulan dan Petugas Linmas Rp.450.000/bulan (Alpian Patria Jaya)