Muba, kabarsumsel.com – Agus Arifin tak dapat berkutik saat diamankan personil Polsek Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin (Muba) setelah melakukan pencurian kabel milik PT Pertamina Regional 1 Zona 4 Ramba Field.
Aksi pelaku bersama rekannya berinisial LK yang kini masih DPO tersebut dilakukan pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 08.30 WIB. Dimana keduanya mencuri kabel di Sumur Ramba Landing 140/40 milik Pertamina Field desa Ramba Jaya kecamatan Babat Supat kabupaten Muba.
Kapolsek Babat Supat, IPTU Widya Bhakti Dira mengatakan, modus pelaku yakni terlebih dahulu mengambil kabel menggunakan alat pancing untuk menghindari sengatan listrik. Setelah kail pancing tersangkut kemudian ditarik agar kabel terlepas dari jaringan listrik.
“Setelah aliran listrik putus, lalu kabel sepanjang 30 meter tersebut ditarik hingga ke dalam hutan dan baru dikupas kulit kabel yang dicuri,” ujarnya Senin (12/9/2022).
Akibat dari pencurian kabel ini, kegiatan produksi minyak Pertamina sempat lumpuh selama 3 jam dan 57 barel minyak tidak diproduksi. Alhasil Pertamina mengalami kerugian hingga Rp111.000.000.
“Jadi kabel yang dicuri ini merupakan kabel penghubung PLN ke trafo untuk menyedot minyak. Dan pelaku ini mengupas kulit kabel kemudian diambil tembaganya untuk dijual kembali,” terangnya.
Atas pencurian ini, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 keempat dan kelima dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga sudah mengantongi identitas satu pelaku lagi yang masih DPO dan kini dalam pengejaran.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku Agus jika dirinya baru pertama kali melakukan pencurian kabel ini dan mengetahui jika nilai jual tembaga di kabel tersebut punya harga tinggi.
“Awalnya kami gunakan setik pancing untuk mengaitkan kabel dan memutuskan arus listrik. Lalu saya bertugas mengawasi dan memotong kabel saat sudah dibawa ke hutan. Saya dapat bagian 5 kilo tembaga yang kalau dijual sekitar Rp300 ribu,” ungkapnya. (Pj)