Masyarakat Suka Mukti Akan Tetap Duduki Lahan, Karena Memiliki Hak Tanah Atas Adat

Daerah367 Dilihat

Mesuji OKI,Kabarsumsel.com – Setelah Masyarakat Tanjung Rancing Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, mengambil alih tanah yang diduga telah dirampas oleh PT. Trekreasi Marga Mulya (TMM) selama Puluhan Tahun, yang dimana Masyarakat masih berada dilokasi sampai hari ini, Selasa (07/12/21).

Menurut keterangan Kuasa Hukum Masyarakat, Pius Situmorang, Masyarakat mengambil alih Tanah, bukanlah tanpa dasar, yang dimana Masyarakat memiliki surat Keterangan Adat Atas Tanah, sehingga pada Tahun 2020 Badan Pertanahan Kabupaten OKI menerbitkan sertifikat melalui program PTSL, yang dimana Program tersebut merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo”. Ujarnya

Lebih lanjut, Masyarakat Tanjung Rancing juga sudah melaporkan persoalan ini kepada Lembaga Pemerintah terkait, akan tetapi tidak ada satupun yang berupaya untuk menyelesaikan konflik Agraria yang terjadi di Desa tersebut. Kemudian pada hari Senin 06 Desember 2021, melalui Surat Sekertaris Daerah Kabupaten OKI, telah dilakukan Musyawarah/Mediasi, yang dihadiri Kapolres OKI, Perwakilan Dandim OKI, Utusan Kajari OKI, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI. Terangnya

Pada rapat tersebut Dipimpin langsung oleh Bupati OKI. Dalam pertemuan justru Kantor Wilayah BPN/ATR Sumsel membatalkan 36 SHM milik Masyarakat Tanjung Rancing, yang telah di terbitkan sebelumnya. Meskipun dalam surat pembatalan tersebut di lihat janggal, dan terkesan dipaksakan, dimana prosesnya begitu cepat dan juga tidak transparan, sehingga pada pertemuan itu tidak ada kejelasan. Papar Pius

Lanjutnya, Dimana Pembatalan 36 SHM tersebut juga talah mencederai azas Penyelenggara Pemerintahan yang baik, dan Pemerintahan OKI tidak ada sedikitpun menunjukan keberpihaknya kepada Masyarakat, justru terkesan seperti lempar tangan.

Surat keputusan Kanwil BPN Sumsel dapat dipastikan tidak menyelesaikan masalah, justru membuat Konflik Agraria di Kecamatan Mesuji khususnya Tanjung Rancing semangkin kusut, Dan kita selaku Kuasa Hukum dari Masyarakat juga perlu tegaskan bahwa keputusan atas pembatalan 36 sertifikat tersebut belum lah Final. Tegasnya

Masyarakat masih memiliki Hak Atas Tanahnya, jadi bila ada pihak atau Oknum Aparat, yang mencoba mengintimidasi agar Masyarakat keluar dari tanah nya sendiri, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan, Janganlah menghalang halangi mereka (Masyarakat) yang sedang memperjuangkan Hak atas Tanahnya, karna perjuangan yang dilakukan sampai hari ini Konstitusional dan kita akan melakukan Gugatan atas Surat Keputusan Kanwil BPN Sumsel tersebut. pungkasnya. ( Jumani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *