oleh

Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita di Sanga desa bakal diancam hukuman mati

Muba – kabarsumsel.com

Wakapolres Muba Kompol Irwan Andesta SIk akan menindak tegas pelaku pemerkosa dan pembunuh Roaini (28) warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa

Hal ini disampaikan wakapolres Muba saat konfrensi Pers dihalamanan Mapolres Muba pada Minggu (11/7)

” Silahkan menyerahkan diri pelaku pemerkosa dan pembunuh Roaini (28) kepolres Muba inisial S warga desa panai yang masih dalam pengejaran tim buru sergap polres muba bersama tim buser polsek sanga desa,apabila tidak menyerahkan diri pelaku akan dilakukan tindakan tegas dan terukur , ujar Irwan

Tiga dari lima pelaku pemerkosa dan pembunuh Roiana (28) telah ditangkap tim buru sergap polres muba bersama polsek sanga desa pada kamis (8/7) yang terdiri dari Ry,Sr,dan Jr semua warga desa panai kecamatan sanga desa,sambung Irwan

Sedangkan otak pelaku pemerkosa dan pembunuhan inisial sk serta pelaku cd masih dalam pengejaran tim buru sergap polres muba bersama polsek sanga desa,kami berharap kedua pelaku segera menyerahkan diri kemapolres Muba apabila tidak menyerahkan diri kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku,kata wakapolres Muba

Kepada pelaku dijerat dengan pasal primer 340 kuhp junto 55 kuhp subsider Dan 285 kuhp, ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya,tutup Kompol Irwan.(puja)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed